Tragedi Air Mata dan Darah Diawal Oktober : Tindakan Penembakan Oleh Aparat Kepolisian

Dormiunt Aliquando Leges, Nunquam Moriuntur - Hukum Terkadang Tidur,Tetapi Hukum Tidak Pernah Mati.

OPINI

Jurnalis Muda 12

10/10/20232 min baca

Setelah mengenang September Hitam yang dimana banyaknya tragedi-tragedi kelam di Indonesia pada bulan tersebut kini diawal minggu bulan Oktober tragedi air mata hingga pertumpahan darah kembali berulang lagi.

Sabtu, 07 Oktober 2023 telah terjadi penembakan warga Bangkal, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah yang dilakukan oleh anggota kepolisian yang mengakibatkan satu orang tewas dan dua orang mengalami luka berat. Diawali dengan aksi protes warga Bangkal yang sudah dilakukan dari 16 September 2023 silam yang menuntut PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) 1 agar memberikan kebun plasma sebanyak 20 persen dan lahan yang berada diluar HGU dikembalikan. Tepat satu bulan yang lalu pada 07 September 2023 juga telah terjadi tindakan represif oleh aparat penegak hukum di Pulau Rempang dengan menyemburkan gas air mata ke masyarakat yang sedang melakukan aksi penolakan pemasangan patok batas.

Tindakan represif aparat kepolisian baik penggunaan gas air mata bahkan penembakan masyarakat yang sedang melakukan aksi demontrasi adalah tindakan yang harus dikecam keras karena kejadian-kejadian semacam ini menunjukkan adanya kegagalan sistem dari institusi kepolisian dan ditakutkan karena merusak Hak Asasi Manusia (HAM) yang mendasar termasuk hak atas kehidupan. Tindakan represif ini juga bisa dipandang telah melanggar Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menyatakan fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintah negara dibidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, yang lebih jelasnya tujuan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia sudah termaktub di pasal 4 dalam UU yang sama .

Tindakan penembakan masyarakat oleh aparat kepolisian yang tidak sah atau berlebihan akan menghasilkan konsekuensi yang sangat merugikan masyarakat itu sendiri seperti luka serius hingga hilangnya nyawa yang harusnya dilindungi. Tindakan yang tidak dapat di terima dalam sebuah negara yang mengaku menghormati hak-hak individu dan melindungi kesejahteraan masyarakat. Tindakan penembakan masyarakat oleh aparat kepolisian tidak hanya menciptakan penderitaan bagi keluarga korban,tetapi juga akan mempengaruhi integritas dan otoritas institusi kepolisian secara keseluruhan.

Transparansi dan akuntabilitas dalam investigasi tindakan penembakan masyarakat oleh aparat kepolisian sangatlah penting, masyarakat haruslah tahu bahwa aparat kepolisian yang melakukan penembakan terhadap masyarakat bertanggung jawab, dan jika ditemukan adanya kesalahan atau penyalahgunaan kekuasaan, aparat kepolisian tersebut haruslah dihadapkan pada konsekuensi hukum, ketika masyarakat sudah kehilangan kepercayaan terhadap institusi kepolisian hal ini dapat menimbulkan ketidakpatuhan terhadap hukum, ketidakstabilan sosial, dan tumbuhnya rasa ketidakamanan.

Masyarakat Adat dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) harus bersatu untuk mengecam dan menginvestigasi tindakan penembakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian tersebut. Kepatuhan terhadap prosedur yang adil, penyelidikan independen, dan pertanggungjawaban bagi aparat kepolisian yang bersalah adalah langkah-langkah yang penting dalam menghindari penyalahgunaan kekuasaan.

Penting juga bagi Institusi Polri seharusnya tetap melakukan pendekatan ke masyarakat secara humanis dan komunikasi efektif agar menghindari eskalasi yang bejurung pada tindakan represif oleh aparat kepolisian. Perubahan yang positif haruslah terjadi dalam pola pikir, budaya, dan prakter aparat kepolisian untuk mencegah tindakan penembakan semacam ini terulang kembali, keamanan publik dan penegakan hukum harus selalu menjadi tujuan utama dengan menghormati HAM dan tanpa melakukan kekerasan terhadap masyakarat serta pengunaan kekuatan mematikan yang tidak sah.

Mhd Yusuf ( Ketua Lembaga Kajian dan Debat Fakultas Hukum UM Sumatera Barat)