Polres Sumbawa Sita Puluhan Dus Minuman Keras dan Tangkap Pelaku Penjualan Miras

HUKUM

Jurnalis Muda 12

11/17/20231 min baca

Haluan Demokrasi - Polres Sumbawa, Polda NTB, sita miras dan tangkap pelaku penjualan minuman keras di wilayah Kelurahan Brangbiji Sumbawa. Pada Selasa (15/11/23) pukul 18.00 Wita, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sumbawa di bawah pimpinan Kasat Narkoba AKP Muh Fatoni SH, berhasil mengamankan puluhan dus minuman keras dari toko dan rumah terduga pelaku berinisial IGBH dan IGKM.

Penggerebekan tersebut dilakukan setelah melakukan penyelidikan intensif terhadap aktivitas pelaku. Operasi ini dilaksanakan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan di wilayah hukum Polres Sumbawa, terutama menjelang Pemilu Damai 2024.

Dalam penggerebekan tersebut, tim berhasil menemukan puluhan dus miras yang tersusun rapi di dalam toko milik terduga pelaku. Operasi juga melibatkan penggeledahan di rumah terduga pelaku, di mana beberapa dus miras berhasil diidentifikasi sebagai barang bukti tambahan.

Jenis minuman keras yang disita antara lain 25 dus bir merk Angker, 4 dus bir merk Bintang, dan 1 dus anggur. Kedua terduga pelaku, IGBH dan IGKM, langsung diamankan di Mako Polres Sumbawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polres Sumbawa menjelaskan bahwa operasi ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan rasa aman dan kenyamanan, tetapi juga untuk menciptakan kondusifitas di wilayah hukum Polres Sumbawa. Hal ini menjadi bagian dari persiapan menjelang Pemilu Damai 2024, di mana keberadaan penjual miras ilegal dapat merusak ketentraman masyarakat.

Pihak kepolisian, di bawah kepemimpinan Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin S.I.K, M.I.P., terus melakukan upaya pencegahan penyebaran minuman keras ilegal dan menjaga keamanan di tengah masyarakat. Razia ini juga sebagai bentuk respons terhadap risiko penyebaran hoaks yang dapat merugikan pemilih, terutama generasi Z, menjelang Pemilu 2024.

(*)