Pemilik Kontrakan Kaget Rumahnya Jadi Tempat Produksi Keripik Pisang Narkoba

HUKUM

Jurnalis Muda 12

11/4/20231 min baca

Haluan Demokrasi - Dalam pengungkapan kasus produksi dan peredaran narkoba di Bantul, polisi menggerebek dan mengusut pabrik rumahan yang menggunakan keripik pisang sebagai media narkotika. Penggerebekan tersebut melibatkan personel gabungan dari Bareskrim Polri dan Polda DIY. Menurut Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Wahyu Widada, tempat produksi narkoba tersebut terletak di rumah kontrakan yang terletak di Padukuhan Pelem Kidul, Kelurahan Baturetno, Kabupaten Bantul, Yogyakarta. Tersangka utama, berinisial R, adalah seorang pendatang dari Jakarta yang telah tinggal di Padukuhan Pelem Kidul selama sebulan sebelum akhirnya terungkap kegiatannya.

Pemilik kontrakan, Wahyuni (66), merasa terkejut ketika mengetahui bahwa rumahnya digunakan sebagai tempat produksi narkoba berbentuk keripik pisang. Sebelumnya, dia mengira bahwa R, orang yang mengontrak rumahnya, hanyalah seorang pengangguran yang biasa hanya tidur di rumah. Selama sebulan tersebut, pintu rumah R seringkali tertutup, dan dia hanya keluar untuk mencari makan. Wahyuni bahkan sempat berbicara dengan R, yang menjawab bahwa dia hanya akan mencari makan.

"Selama ini saya kira yang ngontrak itu cuma tidur saja," kata dia di kediamannya, tak jauh dari tempat kontrakan, Jumat (3/11/2023).

Namun, meskipun melihat kehidupan sehari-hari R yang tampak seperti pengangguran, Wahyuni tidak merasa curiga karena R tidak memperlihatkan tanda-tanda mencurigakan. Bahkan pemilik warung setempat di Padukuhan Pelem Kidul mengucapkan terima kasih kepada Wahyuni karena R sering membeli makanan di sana, menganggap bahwa bisnis mereka berkembang karena hal ini.

Wahyuni mendengar tentang penggerebekan ini dari warga setempat, yang memberitahunya bahwa R telah dihadapkan oleh sejumlah preman. Ternyata, mereka adalah polisi yang sedang melakukan penggerebekan. Wahyuni akhirnya mengetahui bahwa rumahnya telah digunakan untuk memproduksi narkotika dengan menggunakan keripik pisang sebagai sarana, yang kemudian dijual dengan harga yang cukup tinggi, berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp6 juta, tergantung pada berat dan ukuran kemasannya.

Pabrik rumahan ini juga menjual "Happy Water" yang mengandung narkoba dengan harga Rp1,2 juta. Penjualan produk-produk ini dilakukan melalui media sosial. Polisi berhasil menggerebek pabrik tersebut dan menangkap delapan pelaku yang memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkoba ini. Dengan penangkapan ini, sejumlah barang bukti dan narkotika berhasil diamankan, dan sekitar 72 ribu orang diyakini telah diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba.

(*)