Kejari Agam Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Proyek Wisata Sajuta Janjang

HUKUM

Jurnalis Muda 12

11/17/20231 min baca

Haluan Demokrasi - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Agam, Sumatra Barat, telah menetapkan tiga tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Objek Wisata Sajuta Janjang di Pakan Sinayan, Kecamatan Banuhampu. Penetapan tersangka ini dilakukan pada Kamis, 16 November, setelah proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Agam, Burhan, menyampaikan bahwa ketiga tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial P (pejabat pembuat komitmen), MI (Direktur PT BJP), dan B (pelaksana pekerjaan), akan menjalani masa tahanan kejaksaan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 16 November hingga 6 Desember 2023.

Penyelidikan kasus korupsi proyek pembangunan Objek Wisata Sajuta Janjang dimulai beberapa waktu yang lalu, dan setelah serangkaian pemeriksaan terhadap saksi, keterangan ahli, serta gelar perkara, kejaksaan menyimpulkan bahwa telah terdapat cukup bukti untuk menetapkan ketiga individu tersebut sebagai tersangka.

Dalam penjelasannya, Burhan menyebut bahwa proyek pembangunan ini merupakan bagian dari anggaran tahun 2019 yang dikelola oleh Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Agam. Dari hasil penyidikan, pihak kejaksaan juga menyita sejumlah barang bukti dan dokumen terkait proyek tersebut.

"Berdasarkan perhitungan BPK RI, para pelaku menyebabkan kerugian negara sebesar Rp553 juta," ungkap Burhan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi, bersamaan dengan Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Meskipun tiga tersangka telah ditetapkan, kejaksaan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan status tersangka untuk individu lainnya. Burhan menyatakan komitmen lembaganya untuk memberantas tindak pidana korupsi proyek Sajuta Janjang hingga ke akar-akarnya.

"Setiap orang yang terlibat akan kami tetapkan sebagai tersangka, tidak ada pidana tanpa kesalahan. Semua akan terungkap pada pemeriksaan lainnya," tegas Burhan.

Setelah penetapan status tersangka, ketiga individu langsung ditahan dan akan menjalani proses hukum selama 20 hari ke depan. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya kejaksaan dalam memastikan penyelesaian kasus korupsi ini berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

(*)