Tunjukkan Ciri Khas, PJ Gurbernur Aceh Atur Ketentuan Berseragam Bagi Para ASN

DAERAH

Jurnalis Muda 12

2/29/20241 min baca

Haluan Demokrasi - Pejabat Gubernur Provinsi Aceh, Achmad Marzuki, mengeluarkan aturan baru tentang aturan berseragam kepada Aparat Sipil Negara (ANS).

Pejabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, baru-baru ini membuat Aceh menunjukkan ciri khasnya. Ia mengatur tentang aturan berseragam kepada seluruh ASN dan tenaga kontrak, baik pria dan wanita. Aturan itu telah tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Aceh, Nomor : 000.1.12/1116 tanggal 29 Januari 2024 tentang Pakaian Dinas Pegawai ASN dan tenaga kontak di lingkungan Pemerintah Aceh.

Landasan surat tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 11/2020 tentang pakaian dinas ASN di lingkungan Kemendagri dan Pemda, SE Gubernur Aceh Nomor 065/4879 tanggal 18 Maret 2016 tentang pakaian dinas PNS dan non PNS di lingkungan Pemerintah Aceh, perlu penyesuaian dan pengaturan kembali.

Aturan itu tertuang pada poin kedua landasan pelaksanaan Surat Edaran yang diteken oleh Achmad Marzuki.

“Berkenaan dengan maksud tersebut, dalam rangka menunjukan identitas khas dan keseragaman ASN di lingkungan Pemerintah Aceh sebagai sarana membangun jiwa korsa, kebersamaan, pembinaan dan peningkatan wibawa serta disiplin pelaksanaan tugas"

Untuk Senin-Selasa, ASN wanita wajib menggunakan hijab polos. Pada hari Rabu, ASN wanita menggunakan kemeja putih, rok hitam serta jilbab hitam polos tanpa motif/corak. Adapun ASN pria menggunakan kemeja putih dan celana hitam.

Hari Kamis, menggunakan PDH batik motif Aceh dengan celana/rok warna hitam/gelap. Terakhir, hari Jumat, PNS/PPPK pria menggunakan baju Koko putih, celana warna hitam dan pakai peci hitam, untuk wanita, pakaian muslimah warna putih dan rok panjang hitam serta jilbab hitam tanpa motif/corak.

Aturan ini juga mengikat kepada tenaga kontrak di pemerintahan provinsi Aceh.

Pada poin selanjutnya dalam aturan itu, diperjelas lagi bahwa wanita harus berpakaian sopan, tidak ketat, tidak menggambarkan bentuk tubuh, baju lengan panjang dan rok panjang dengan lipit belakang

(3) . Pria dan wanita memakai sepatu pantofel hitam (4) . Pria dan wanita juga dilarang menggunakan jeans (6). Atribut dinas lengkap kopri (8).

Selain itu, aturan ini juga mencabut Surat Edaran pada tahun lalu.

“Dengan ditetapkannya SE Gubernur ini, maka SE Gubernur Aceh Nomor 065/4879 tahun 2016 tentang pakaian dinas PNS/PPPK di lingkungan Pemerintah Aceh dicabut dan tidak berlaku. Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya, terimakasih," tutupnya.

Redho/Hms