Tidak Mampu Bayar Biaya Persalinan, Ibu dan Bayi Ditahan Pihak Rumah Sakit

Pihak Rumah Sakit : Melahirkan Masa Tidak Ada Biaya

HUKUM

Jurnalis Muda 12

10/16/20232 min baca

Sisri Yurdanita seorang Ibu rumah tangga asal Kampung Ladang Tinggi, Nagari Limau Gadang Lumpo, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) musti menelan kesedihan karena di tahan pihak Rumah Sakit Umum Bhakti Kesehatan Masyarakat (BKM) Painan. Dirinya ditahan lantaran tidak mampu membayar biaya persalinan hingga puluhan juta rupiah.

Sisri hanya mampu menangis tersedu-sedu, setelah pihak rumah sakit menahan dirinya bersama dua orang bayi kembarnya laki-laki dan perempuan yang baru saja dilahirkannya. Ditambah lagi, kata dia, pihak rumah sakit BKM bilang masa iya ibuk mau melahirkan tidak ada biaya.

Dilansir dari sumbarkita, Sisri mengatakan “Saya tidak mampu bayar biaya persalinan, saya juga tidak punya kartu jaminan kesehatan BPJS,” Minggu (15/10/2023).

Ia mengaku sudah 15 hari ditahan pihak rumah sakit karena tidak mampu membayar biaya persalinan sebesar Rp36.657.800. Menurutnya, pihak rumah sakit memperbolehkannya pulang bersama bayi kembarnya setelah melunasi biaya persalinan tersebut.

“Ya, sudah 15 hari disini (RS BKM). Terhitung sejak Minggu 1 Oktober 2023. Saya melahirkan bayi kembar lewat operasi caesar. Perempuan lahir sekitar pukul 02.55 WIB dan laki-laki sekitar pukul 02.58 WIB,” ucapnya lagi.

Menurut Sisri, suaminya sudah berupaya membuat surat keterangan miskin dari nagari dan kecamatan daerah setempat. Namun tidak ada hasil. Bahkan, kata dia, terkait kondisi tersebut pihak keluarga juga sudah melaporkan ke bupati, namun hingga kini juga tidak ada jawaban.

“Kepada keluarga terdekat saya juga sudah minta tolong. Namun tidak ada tanggapan. Kemana lagi kami harus mencari uang sebanyak itu. Saya hanya seorang ibu rumah tangga dan suami saya hanya seorang nelayan. Kadang dapat rezeki kadang tidak,” ujarnya.

Ia mengaku, sebelumnya kondisi keuangan keluarga sudah disampaikan kepada pihak rumah sakit BKM. Namun, pihak rumah sakit menjawab tidak ada masalah.

“Anak saya keduanya masuk incubator di rumah sakit BKM Sago. Sementara saya dirawat di ruangan VIP. Padahal sudah saya jelaskan kondisi keuangan keluarga tidak mampu bayar. Namun kata salah satu petugas medis disana tidak apa-apa ruangannya sama saja,” tuturnya.

Terpisah, Praktisi Hukum Hanky Mustav Sabarata yang juga putra Pesisir Selatan menyayangkan peristiwa penyanderaan itu terjadi. Menurutnya, pihak rumah sakit BKM tidak boleh melakukan hal itu kepada masyarakat. Apalagi, kondisi yang dialami oleh Ibu Sisri Yurdanita jelas sebagai warga kurang mampu.

“Tentunya setiap warga negara berhak mendapatkan hak-hak yang sama. Seharusnya ini dicarikan solusinya oleh pihak rumah sakit. Jika memang begini kondisinya, saya menilai pihak rumah sakit BKM tidak mempunyai rasa kemanusian dan sangat mengkomersialkan bidang kesehatan, terutama yang menyangkut rakyat kecil. Masa iya, melahirkan anak kembar bisa ditagih biaya Rp36 juta lebih,” ujar Hanky pada Wartawan

Ia menjelaskan, bidang kesehatan dalam konstitusi Indonesia diatur pada Pasal 28 H dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapatkan layanan kesehatan dan negara wajib untuk menyediakannya.

“Terkait hal ini, pemerintah daerah melalui bupati ataupun dinas terkait lainnya juga harus bertanggung jawab. Masyarakat jangan sampai terlantar atau disandera oleh pihak rumah sakit karena tidak mampu membayar biaya persalinan,” ucapnya lagi.

Hingga berita ini ditulis, Awak media sudah menghubungi Mawardi selaku Direktur Rumah Sakit Umum Bhakti Kesehatan Masyarakat (BKM) dan mengirim pesan WhatsApp untuk konfirmasi. Namun yang bersangkutan tidak mengangkat telepon dan pesan WhatsApp yang dikirim pun tidak dibalas.