Tersandung Kasus Perdagangan Orang Pengelola Kafe Melati Ditangkap Polisi

HUKUM

Dinda

9/6/20232 min baca

Tim Resmob Polsek Metro Penjaringan di Tamboran berhasil meringkus pengelola Kafe Melati yang bertindak sebagai pengendali lokalisasi. Tersangka sempat buron karena terlibat dalam tindak perdagangan orang (TPPO). Modus pelaku menawarkan pekerjaan kepada wanita muda melalui media sosial.

HALUANDEMOKRASI.COM - Polisi berhasil mengamankan M pengelola Kafe Melati yang juga bertindak sebagai pengendali lokalisasi di Gang Royal, RT 03/13 Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara. Tersangka M sebelumnya sempat buron karena terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO), ditangkap oleh tim Resmob Polsek Metro Penjaringan di Tambora, Jakarta Barat, pada Sabtu (2/9).

Kaolsek Metro Penjaringan, Komisaris M. Probandono Bobby Danuardi, menyampaikan informasi ini kepada wartawan di Jakarta Utara pada Senin, 4 September 2023. Tersangka M melarikan diri ke Jakarta Barat setelah menjadi tersangka atas kasus yang melibatkan Tiar Wahyudin, yang sebelumnya telah ditangkap pada 15 Agustus yang lalu.

Tiar Wahyudin, seorang pemuda berusia 23 tahun, ditetapkan sebagai tersangka agen penyalur wanita untuk menjadi pekerja seks di Gang Royal. Modusnya adalah menawarkan pekerjaan kepada wanita muda melalui media sosial. Dalam pengakuannya, Tiar mengklaim bahwa perintah untuk merekrut wanita-wanita ini datang dari M. Selama lima bulan, Tiar berhasil merekrut sekitar 30 wanita untuk dipekerjakan.

Kepolisian saat ini telah meningkatkan status pemeriksaan terhadap M dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan lebih lanjut. Kasus TPPO di Gang Royal bermula dari aduan warga melalui Hotline 110 Mabes Polri, yang kemudian diteruskan ke Markas Polsek Metro Penjaringan. Aduan tersebut berisi laporan tentang hilangnya seorang wanita berinisial MJS (19) yang diduga menjadi korban penipuan terkait pekerjaan di sebuah klinik.

Pelapor menjadi panik ketika adiknya mengirimkan pesan yang mengindikasikan bahwa dia telah dikurung dalam sebuah tempat penampungan di Jalan Tanah Pasir Dalam Raya Nomor 3B, RT10/RW09 Kelurahan Penjaringan. Di tempat tersebut, polisi menemukan lima wanita termasuk MJS (19), SW (19), MU (19), SR (20), dan CNS (19). Tiar mengakui bahwa dia merekrut wanita-wanita tersebut dari berbagai daerah di luar Jakarta, termasuk Lampung dan Pandeglang (Banten).

Bobby menjelaskan bahwa kondisi kelima wanita tersebut saat ditemukan dalam keadaan baik. Mereka juga telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

Tersangka M dan Tiar dihadapkan pada berbagai pasal hukum berlapis, termasuk pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ancaman hukuman termasuk penjara hingga 15 tahun dan denda mencapai Rp 600 juta. Selain itu, mereka juga akan dijerat dengan pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau pasal 506 KUHP tentang perbuatan cabul.