Terbukti Membela Diri Jaksa Hentikan Kasus Peternak Kambing Lawan Maling Hingga Tewas

HUKUM

Jurnalis Muda 12

12/16/20232 min baca

Haluan Demokrasi - Kejari Serang akhirnya menghentikan kasus Muhyani (58), peternak kambing dari Kampung Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, yang membunuh pelaku pencurian.

Perkara tersebut dihentikan setelah disampaikan di Pengadilan Banten pada Jumat malam, 15 Desember 2023. Ekspose perkara tersebut dipimpin langsung oleh Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi, dan dihadiri oleh Kajati Serang, M Yufidli, Kasi Pidum Kejari Serang, Edwar, Aspidum Kejati Banten Jefri Penanging Meakapedua, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.

Sebagai hasil dari ekspose, Jaksa Banten Didik Farkhan Alisyahdi menyatakan bahwa perkara Muhyani tidak layak dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang. Sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat 1 KUHP, pembelaan terpaksa atau noodweer terjadi berdasarkan penggalian JPU.

Semua orang setuju dengan hasil ekspose bahwa kasus Muhyani Bin Subrata tidak layak untuk dibawa ke pengadilan. Pada Jumat malam, Didik menyatakan, "Berdasarkan fakta perbuatan yang digali oleh Jaksa Penuntut Umum, ditemukan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa (noodweer) sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 49 ayat (1) KUHP."

Menurut penjelasan Didik, Pasal 49 ayat 1 KUHP menyatakan bahwa pembelaan karena serangan atau ancaman terhadap diri sendiri atau orang lain tidak dapat dipidana karena kehormatan kesusilaan (eerbaarheid), serta harta benda sendiri dan orang lain.

“Bahwa dalam berkas perkara terungkap bahwa Muhyani Bin Subrata selaku penjaga kambing, berdasarkan Pasal 49 ayat (1) KUHP dapat melakukan pembelaan terpaksa atas harta benda milik sendiri maupun orang lain,” kata pria asal Bojonegoro, Jawa Timur ini.

Menurut penyelidik, pembunuhan yang terjadi pada Jumat, 24 Februari 2023, terhadap maling berusia 30 tahun bernama Waldi dari Ciruas, Kabupaten Serang, terjadi karena perlawanan untuk mempertahankan harta benda dan dalam kondisi pembelaan terpaksa.

Diketahui bahwa pelaku pada saat kejadian nyaris membunuh Muhyani dengan golok. Meskipun demikian, Muhyani dengan sigap melakukan perlawanan dengan menusuk maling itu dengan gunting di dada sebelah kanan, setelah itu maling kabur dan ditemukan tewas di area persawahan.

Didik menyatakan, "Seperti diketahui bahwa berdasarkan Visum et Repertum No VER/PD/01/II/2023/RS.Bhayangkara tanggal 14 Maret 2023 yang memeriksa korban (maling) menyatakan bahwa korban meninggal dunia akibat pendarahan."

Didik menambahkan, "Dan dari berkas perkara terungkap, korban sempat meminta bantuan saksi AS (rekan maling Waldi, yang dihukum satu tahun penjara) untuk membantunya, akan tetapi karena tidak ditolong oleh saksi AS, korban meninggal di area persawahan."

Hasil penyelidikan juga menunjukkan bahwa tindakan Muhyani tidak menyebabkan kematian Waldi secara langsung. Sebaliknya, dikatakan bahwa kematian Waldi adalah akibat kehabisan darah dan tidak mendapatkan perawatan medis yang tepat.

“Sehingga dapat disimpulkan korban tidak secara langsung meninggal oleh akibat perbuatan tersangka,” ujarnya.

Didik menambahkan bahwa Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) atau dihentikan dikeluarkan ketika pembelaan diri dalam situasi yang mengancam atau terpaksa telah jelas.

Mantan Kajari Surabaya ini menyatakan, "Jadi pada hari ini (semalam) Kajari Serang telah mengeluarkan SKPP karena berdasarkan kesimpulan pembelaan terpaksa dapat dibuktikan memang benar telah dilakukan oleh Muhyani, jadi perkara itu close dan tidak dilakukan penuntutan."

(*)