Tak Ditahan, Pelajar yang Terlibat Teror Bom Palsu di Koja Trade Mall Hanya Dikenai Wajib Lapor

Mengaku Sebagai Noordin M. Top Pelajar SMAN Prank Teror Bom

HUKUM

Jurnalis Muda 12

11/4/20231 min baca

Haluan Demokrasi - Polisi telah memulangkan pelajar SMAN 114 Jakarta yang terlibat dalam prank teror bom di Koja Trade Mall. Meskipun demikian mereka tetap dikenakan wajib lapor. Pelajar ini, yang diidentifikasi sebagai FA, tidak dikeluarkan dari sekolah meskipun pesan yang ia kirim untuk mengerjai teman sekelasnya, H, telah menyebabkan ketegangan dan kepanikan.

Kepala Sekolah SMAN 114 Jakarta, Dwi Priyo Eko Santoso, menyatakan bahwa sekolah tidak akan mengeluarkan siswanya yang terlibat dalam prank ini. Ia juga belum memikirkan sanksi yang akan diberikan oleh pihak sekolah kepada FA. Meskipun demikian, Dwi mengklaim bahwa para guru telah memberikan pembinaan kepada siswanya dan memberi peringatan agar bijak dalam beraktivitas di media sosial.

Dalam prank ini, FA menggunakan gambar profil Noordin M. Top, seorang gembong teroris yang terlibat dalam sejumlah pengeboman obyek vital di Indonesia antara tahun 2000 hingga 2005. Dalam pesan yang ia kirim kepada H, FA mengancam akan ada pengeboman di Koja Trade Mall dan mengatakan bahwa "jika kamu peduli dengan Noordin M. Top, kamu harus mengikuti acara pengeboman."

FA dan lima pelajar lainnya yang tergabung dalam grup WhatsApp yang sama dengan FA diamankan oleh polisi terkait kasus prank teror bom di Koja Trade Mall. Meskipun polisi belum menetapkan mereka sebagai tersangka, mereka sedang menjalani pemeriksaan dan pembinaan lebih lanjut terkait kelakuannya yang telah menciptakan ketegangan di sekitar mal tersebut.

Meskipun prank tersebut mungkin disengaja sebagai lelucon, namun sudah memberi dampak yang sangat serius dan harus diatasi dengan serius oleh pihak berwenang.

(*)