Sangat Berani, Seorang Polisi Bobol Rumah Polisi dan Bawa Kabur Uang Ratusan Juta

HUKUM

Jurnalis Muda 12

12/16/20231 min baca

Haluan Demokrasi - Seorang anggota polisi dari Polres Sorong didakwa atas pembobolan rumah sejawatnya di Kota Sorong, Papua Barat Daya, awal Desember lalu.

Kapolres Sorong, AKBP Yohanes Agustiandaru, berkomitmen untuk menindal tegas anggota polisi yang terlibat dalam perampokan tersebut. Rabu (13/12/2023).

Seperti yang diketahui, pria berinisial J bekerja di Polsek Salawati. Kasus saat ini ditangani oleh Polresta Sorong Kota.

Yohanes menyatakan, "Kita di sini akan memproses kode etik profesi, dan hukuman terberat adalah pemberhentian dengan tidak hormat."

Pada Kamis, 7 Desember 2023, yang bersangkutan masih bertugas di Polsek Salawati. Pada Jumat, 8 Desember 2023, setelah lepas piket, J langsung berangkat ke Makassar tanpa izin pimpinan.

Dia berkata, "Itu juga merupakan pelanggaran, apalagi dia telah melakukan tindak pidana. Jadi hukuman terberat adalah PTDH."

Dalam hal ini, ia kemudian menyatakan bahwa setiap anggota Polres Sorong harus tunduk pada hukum.

Yohanes menegaskan, "Sehingga apa pun itu, kita harus taat hukum, kita tidak boleh melanggar hukum, dan tentunya proses pembinaan dan pengawasan akan kita tingkatkan."

Sebelumnya, pada 2 Desember 2023, seorang anggota polisi berpangkat Aipda berinisial J (44) dari Polsek Salawati, Polres Sorong, Polda Papua Barat, berhasil merampok rumah rekan sejawatnya, Aipda Bambang Edy Saputero, di Jalan Malinda KPR Polisi Km 10 masuk, Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Menurut Ipda Wahyu Wira Kusuma, Kanit Jatanras Polresta Sorong Kota, pelaku berhasil masuk ke rumah korban yang saat itu dalam kondisi kosong dan mengambil uang senilai Rp225 juta dan emas 300 gram.

Kejadian berlangsung pada 2 Desember 2023, sekitar pukul 20.00 WIT, ketika korban keluar dari rumah untuk membawa istrinya ke rumah sakit.

Yohanes mengatakan, "Saat korban dan istrinya pulang ke rumah pada pukul 24.00 WIT, korban kaget melihat pintu samping rumahnya terbuka dan pintu kamar korban sudah dalam kondisi terbongkar."

Setelah itu,korban melihat lemari di kamarnya dan menemukan uang tunai Rp225 juta dan 300 gram emas hilang. Korban kemudian melapor ke Polresta Sorong Kota.

(*)