Sadis Mertua Bunuh Menantunya yang Hamil 7 Bulan, Mengaku Terpengaruh Hasrat Seksual

HUKUM

Jurnalis Muda 12

11/4/20232 min baca

Haluan Demokrasi – Motif dibalik Kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur mulai terungkap. Pelaku, Khoiri (52), seorang warga Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, tega membunuh menantunya, Fitria Almuniroh Hafidloh Diyanah (23), yang sedang hamil 7 bulan. Kejadian tragis ini terjadi pada Selasa (31/10/2023) sekitar jam 16.00 WIB.

Wakil Kepala Kepolisian Resor Pasuruan, Kompol Hari Aziz, mengungkapkan bahwa motif di balik pembunuhan tersebut adalah karena korban menolak ajakan berhubungan badan oleh pelaku. Ketika korban menolak dan berteriak meminta tolong saat hendak diperkosa, pelaku menjadi marah dan tindakan mengerikan pun terjadi.

Pembunuhan ini terjadi di dalam rumah pelaku, di mana korban sedang beristirahat di kamarnya setelah mandi. Pelaku mendekati korban dan mencoba untuk memaksa hubungan intim. Namun, ketika korban menolak dengan keras dan berteriak minta tolong, pelaku panik dan mengambil sebilah pisau dapur.

Dalam keadaan panik, pelaku menindih korban dan mulai melukai lehernya dengan menggunakan pisau tersebut. Kejadian mengerikan berakhir dengan kematian Fitria Almuniroh Hafidloh Diyanah.

Suami korban, M Sueb Wibisono (31), baru pulang dari wawancara kerja dan mendapati pintu rumah terkunci dari dalam. Ia mencurigai ada yang salah dan memeriksa melalui jendela. Saat melihat ayahnya, yang ternyata adalah pelaku, duduk di dalam rumah, kecurigaan semakin menguat.

Sueb langsung mendobrak pintu rumah dan melihat pelaku berusaha lari. Pelaku berhasil melarikan diri dan mencari perlindungan di rumah seorang tetangga. Namun, saat Sueb memeriksa kamar korban, dia menemukan istrinya dalam kondisi bersimbah darah.

Korban segera dilarikan ke Puskesmas Purwodadi oleh warga, tetapi nyawanya tidak dapat diselamatkan, korban menghembuskan nafas terakhirnya dalam perjalanan menuju puskesmas. Saat ini Polisi telah berhasil mengamankan pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebilah pisau dapur berlumur darah, selimut warna biru, dan ponsel milik korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Pengakuan Tersangka

Pelaku, Khoiri, mengakui motif di balik pembunuhan sadis ini. Menurut pengakuan pelaku, ia tergiur untuk menyetubuhi korban saat korban sedang tiduran di kamarnya. Pelaku mengakui bahwa hasrat nafsunya muncul, dan dia tidak sempat berpikir tentang cucunya yang akan segera lahir.

Diketahui pelaku sudah menduda setelah istrinya meninggal dunia, dan hasrat seksual terhadap menantunya muncul. Saat ini, pelaku menyesal atas perbuatannya.

Kasus ini telah mengguncang masyarakat Pasuruan dan pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan keadilan tercapai dalam kasus ini.

(*)