Predator Seks Cabuli 35 Anak di Pasaman

Pelaku Sempat Merekam Aksi Bejatnya

HUKUM

Jurnalis Muda 12

10/8/20232 min baca

Haluan Demokrasi - Tragedi mengerikan terungkap di Nagari Bahagia Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, Polisi berhasil mengungkap kasus predator seks yang mengerikan. Rajab Harun pria berusia 20 tahun diduga mencabuli dan menyodomi 35 anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Rony AZ, menjelaskan aksi keji ini itu pertama kali terjadi pada bulan April 2023. Rajab Harun, melancarkan serangan pertamanya setelah korban menyelesaikan shalat Tarawih di masjid setempat.

"Kejadian itu pertama kali terjadi selama bulan puasa. Untuk hari pastinya, pelaku tidak bisa mengingatnya. Namun, kejadian pertama ini terjadi setelah korban selesai melaksanakan salat Tarawih di masjid. Pelaku membawa korban ke sebuah pondok di tengah sawah, mengancam untuk memukul korban jika tidak menuruti perintahnya," ujar AKP Rony AZ dalam konferensi pers, Kamis (5/10).

Korban awalnya menolak, tetapi ancaman pelaku membuatnya takut. Aksi cabul ini terjadi hanya beberapa langkah dari masjid tempat korban melaksanakan ibadah.

Di pondok tersebut, korban mengalami pencabulan dan sodomi oleh pelaku. Setelah selesai, Rajab Harun meninggalkan korban di tempat kejadian.

Setelah penyelidikan lebih lanjut, pelaku yang awalnya disebut berinisial RP ternyata berinisial RH, berusia 20 tahun. Saat ini, RH telah ditahan di Mapolres Pasaman.

RH menggunakan berbagai modus untuk membujuk korban, seperti memberikan rokok dan memperlihatkan film porno. Setelah berhasil memikat korban, pelaku melakukan aksi cabul hingga menyodomi mereka.

"Modusnya melibatkan pemberian rokok dan menunjukkan film porno kepada korban. Setelah berhasil, pelaku akan melakukan tindakan cabul dan menyodomi korban," tambah AKP Rony AZ.

Korban yang teridentifikasi tersebar di berbagai lokasi di Pasaman, dengan mayoritas dari Pagaran Tobing, Jorong Tanjung Aro Selatan, Nagari Bahagia Padang Gelugur, Kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman.

Tersangka RH juga tidak ragu untuk mengancam korban dengan kekerasan fisik jika mereka menolak ajakan bejatnya. Alat bukti yang diamankan dalam kasus ini termasuk pakaian yang digunakan oleh pelaku.

"Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk sebuah baju berwarna hijau, satu buah singlet, satu celana berwarna hijau, dan satu celana anak-anak berwarna abu-abu yang robek di bagian lutut sebelah kanan," jelas AKP Rony AZ.

Menurut penelusuran ternyata tersangka RH juga pernah menjadi korban tindakan serupa saat masih kecil.

"RH sebelumnya juga menjadi korban tindak pidana cabul ketika dia masih kecil," ungkap Kasat Reskrim.

Sementara itu, dalam menjalankan aksinya, RH bahkan merekam aksi bejatnya tersebut. Salah satu tangannya sibuk merekam ketika ia melakukan tindakan sodomi terhadap korban.

"Dia juga merekam aksi cabulnya. Ketika melakukan tindakan terhadap korban, pelaku telah merekam kejadian tersebut," kata AKP Rony AZ.

Kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk upaya untuk mengidentifikasi korban lain yang mungkin belum melaporkan tindakan pelaku Polres Pasaman.

(*)