Polisi Ungkap Jaringan Prostitusi Online di Jateng: 50 Anak Korban Kejahatan Seksual

Puluhan Anak Hingga Ibu Menyusui Jadi Korban Eksploitasi Seksual

HUKUM

Jurnalis Muda 12

11/4/20231 min baca

Haluan Demokrasi - Polisi di Jawa Tengah telah berhasil membongkar jaringan prostitusi online yang melibatkan sekitar 50 anak di bawah umur. Seorang pria berinisial RW (28) dari Banyumas, Jawa Tengah, ditangkap dalam kasus ini. Jaringan ini beroperasi melalui Facebook dan menawarkan berbagai layanan seksual kepada pengguna.

Kombes Pol. Dwi Subagio, S.I.K., Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, menjelaskan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan memosting foto korban yang dijualnya di laman Facebook. Modus operandi pelaku memposting, menawarkan, dan meyakinkan pelanggan dengan mengirimkan foto perempuan yang dijualnya di Facebook.

Jasa seksual yang ditawarkan meliputi anak-anak di bawah umur, kaum gay, ibu hamil, hingga ibu menyusui kepada pria hidung belang. Tarif bervariasi, dengan anak di bawah umur dibandrol sekitar Rp 600.000,- per kali kencan, ibu hamil Rp 500.000,-, gay Rp 500.000,-, dan ibu menyusui Rp 800.000,-. Pelaku menerima komisi sebesar Rp 200.000,- dari setiap transaksi.

Sebagian besar korban, terutama anak-anak di bawah umur, ditemukan melalui postingan sang pelaku di Facebook yang mencantumkan nomor telepon sehingga mereka dapat berkomunikasi langsung. Pelaku ini telah beroperasi sejak tahun 2020 dengan modus mengiming-imingi korban dengan tawaran pekerjaan yang tinggi sebelum menjual mereka melalui platform media sosial ini.

Atas perbuatannya dalam kasus tersebut sang pelaku disangkakan Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 45 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang UU ITE serta pasal 30 dan pasal 4 ayat 2 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.Kasus ini mengungkap eksistensi prostitusi online yang merugikan puluhan anak dan menunjukkan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum dalam dunia maya untuk melindungi para korban.

(*)