Pimpinan Al-Zaytun Pandji Gumilang Bersorak Merdeka Saat Dituntut 1,6 Tahun Penjara

Pimpinan Al-Zaytun, Pandji Gumilang, Merasa Tidak Ada Beban Ketika Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

HUKUM

Jurnalis Muda 12

2/23/20241 min baca

Haluan Demokrasi - Pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang baru saja dituntut oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU) dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan itu disampaikan pada Kamis (22/2/2024) di Pengadilan Negeri Indramayu.

Jaksa menilai bahwa pria berusia 77 tahun itu terbukti secara sah telah melakukan penistaan atau penodaan agama. Pasal penistaan terhadap agama itu diatur dalam pasal 156 KUHP.

"Menuntut kepada majelis hakim pada Pengadilan Negeri Indramayu agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma'arik alias H. Abu Ma'arik, dengan pidana penjara satu tahun dan enam bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa Rama Eka Darma saat membacakan tuntutan.

Uniknya, saat meninggalkan ruang persidangan, Panji bersorak dengan mengucapkan "Merdeka" berulang kali kepada tamu persidangan. Setelah itu, tahanan lapas itu memilih langsung berjalan ke mobil tahanan dan tidak mengucapkan atau memberi komentar apapun terhadap tuntutan Jaksa.

Sebaliknya, kuasa hukum terdakwa Panji Gumilang, mengatakan kepada majelis hakim akan mengajukan pembelaan tertulis atau pledoi pada sidang berikutnya. Menurutnya, tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum telah memberatkan kliennya. Mereka akan menjalani agenda persidangan selanjutnya pada pekan depan.

Diketahui, terdakwa Panji Gumilang terjerat tiga pasal berlapis sekaligus. Pertama, pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang menyiarkan berita bohong. Kedua, Pasal 156 huruf a Kitab Undag-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan sengaja melakukan penodaan terhadap suatu agama. Ketiga, pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

(Redho Saputra)

Source : Tvonenews.com