Peternak Lawan Maling Hingga Tewas; Pakar Hukum Pidana Minta Proses Hukum Tetap Berlanjut

HUKUM

Jurnalis Muda 12

12/16/20231 min baca

Haluan Demokrasi - Menurut Abdul Fickar Hadjar, seorang pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, kasus peternak Muhyani (58) di Serang, Banten, yang menjadi tersangka usai melawan pencuri, harus tetap diproses secara hukum. Semua yang menyebabkan kematian harus ditangani.

Saat dihubungi pada Jumat (15/12/2023), Abdul Fickar menyatakan bahwa jika terbukti dia membela diri, dia harus dilepaskan. Pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memberikan dasar, kata Abdul Fickar.

“Ya (pembuktian membela diri atau tidak) di pengadilan,” kata Abdul Fickar.

Abdul Fickar juga berbicara tentang kasus Mohamad Irfan Bahri, korban pencurian yang membunuh pencurinya. Irfan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi setelah peristiwa melawan begal bercelurit di jembatan Summarecon, Kota Bekasi, pada 2018 silam.

Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menko Polhukam Mahfud MD setuju untuk membebaskan Irfan setelah mereka bekerja sama. “Ya, Pak Mahfud harus turun tangan lagi,” kata Abdul Fickar.

Pada hari Jumat, 23 Februari 2023, Muhyani memergoki Waldi dan Pendi, dua pencuri, yang akan mengambil ternaknya. Saat di pergoki menjalankan aksinya Waldi mengeluarkan golok dari pinggangnya. sementara Muhyani, yang membawa gunting, menusuk dada Waldi hingga terluka dan kemudian melarikan diri.

Namun, Waldi ditemukan tewas di tengah sawah karena lukanya yang parah. Kasus itu berlanjut hingga 15 September 2023, ketika Muhyani ditetapkan tersangka atas pelanggaran penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang, sesuai dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP. Pada 7 Desember 2023, Muhyani ditahan di Rutan Serang.

(*)