Pengembalian Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas DPRD Padang Panjang Tahun 2022 Masih Menjadi Tanda Tanya ?

DAERAH

Pena Jurnalis

2/11/20242 min baca

Padang Panjang, Haluan Demokrasi. com- Pemerintah Kota Padang Panjang dibawah kepemimpinan Walikota Fadli Amran dan Wakil Walikota Asrul, Padang Panjang selalu menerima prediket Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan keuangan Republik Indonesia (BPk RI), atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) setiap tahunnya. Tecatat Pemerintah Padang Panjang 7 tahun berturut-turut raih prediket WTP dan untuk WTP ke-7 terhadap LKPD diterima langsung oleh Walikota Fadli Amran dan Ketua DPRD Mardiansyah , pada Kamis , 11 Mei 2023 di Kantor BPK Sumbar.

Prestasi gemilang Pemerintah Kota Padang Panjang, 7 tahun berturut turut mendapatkan prediket WTP dari BPK RI, ternyata masih menimbulkan pertanyaan publik. Sebab sesuai informasi dan data yang diterima oleh Redaksi Media Online Haluan Demokrasi .com, terdapat adanya temuan BPK RI terhadap kelebihan bayar perjalanan dinas DPRD Kota Padang Panjang tahun 2022. Dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia, ditemukan ketidak sesuaian dokumen pertanggung jawaban perjalanan dinas DPRD Kota Padang Panjang. Pasalnya setelah BPK RI melakukan pengecekan melalui prosedur konfirmasi diperoleh jawaban dari manajemen hotel bahwa ada ketidaksesuaian antara invoice yang dilampirkan pada Sekretariat DPRD Padang Panjang.

Hasil konfirmasi dan pemeriksaan BPK terhadap dokumen pertanggung jawaban biaya penginapan terhadap sembilan menejemen hotel atas rekap perjalanan dinas menunjukan bahwa nilai yang dipertanggung jawabkan melebihi dari dari nilai yang seharusnya. Hal tersebut mengakibatkan kelebihan bayar atas pertanggungjawaban perjalanan yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya sebesar sebesar Rp. 1.908.335.000,00.

Bahwasanya hasil temuan kejanggalan perjalanan dinas DPRD Padang Panjang tersebut diduga bertentangan dengan beberapa peraturan sebagai berikut :

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ;

  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;

  3. Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 32 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 76 Tahun 2020 tentang Pedoman Perjalanan Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemko Padang Panjang .

Terhadap temuan kelebihan bayar tersebut, BPK RI memberikan rekomendasi kepada Walikota Padang Panjang, untuk memerintahkan sekretaris DPRD untuk meningkatkan pengedalian, pengawasan, mengintruksikan PPTK dan PPK-SKPD pada sekretariat DPRD meningkatkan kecermatan dalam memverifikasi bukti pertanggung jawaban perjalanan dinas sesuai tugas dan tanggungjawab dan memproses kelabihan pembayaran atas pertanggung jawaban perjalanan dinas sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke kas daerah.

DR. Winarno, Sekretaris Daerah dan juga sebagai Plh. BPKD Kota Padang Panjang, saat dikonfirmasi awak media Haluan Demokrasi. com, menyampaikan agar media langsung menanyakan persoalan ini kepada sekwan sebab setorannya lansung ke kas daerah. Ujarnya

"Rekomendasi Walikota sudah ada ke sekretaris dewan, tindak lanjut oleh masing masing yang melakukan perjalanan, yang langsung di setor ke kas daerah" Jelas Sekdako.

Wita Desi Susanti Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Panjang, saat dikonfirmasi awak media pada Rabu, (24/01/2024) melalui pesan whatsappnya, via telpon dan saat ak tidak ada merespon pertanyaan yang diajukan wartawan dan saat tim Media Online Nasional Haluan Demokrasi.com, menyambangi DPRD pada Rabu, (31/01/2024), sekwan tidak ada ditempat, sampai berita ini diturunkan.

(Red) **