Pemerintah Melalui Kementerian ATR/BPN RI Serahkan 217. 851 Hektar Tanah Negara Kepada Masyarakat Lombok Timur

NASIONAL

Pena Jurnalis

1/31/20241 min baca

Lombok Timur, Haluan Demokrasi.com-- Sebagai wujud kepedulian pemerintah terhadap masyarakat, tanah negara seluas 217,851 hektare yang sudah ditempati masyarakat selama kurang lebih 38 tahun yang berlokasi di Desa Sajang, Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat dibagikan kepada masyarakat melalui program Redistribusi Tanah. Ketika tanah sudah dinyatakan clean and clear, pada Jumat (26/01/2024), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyerahkan 500 sertipikat tanah hasil dari Redistribusi Tanah tersebut kepada 35 perwakilan penerima.

Desa Sajang yang ditetapkan menjadi lokasi kegiatan Redistribusi Tanah merupakan desa yang memiliki potensi pertanian dan perkebunan yang tinggi. Dengan diredistribusikan kepada masyarakat Desa Sajang, diharapkan dapat meningkatkan taraf perekonomian masyarakat, selaras dengan tujuan Reforma Agraria untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. “Kami semua mengharapkan dengan menerima sertipikat ini masyarakat petani bisa merasakan dan bisa sejahtera hidupnya," kata Hadi Tjahjanto usai menyerahkan sertipikat.

"Kami terus berkomitmen untuk membagikan sertipikat-sertipikat Redistribusi Tanah untuk para petani. Kami juga mengharapkan bahwa petani juga menjaga tanahnya untuk kepentingan ekonomi mereka,” tambah Hadi Tjahjanto.

Tak hanya memiliki potensi pertanian dan perkebunan yang tinggi, Kecamatan Sembalun juga merupakan daerah yang kerap menjadi tempat wisata, sehingga dapat menjadi daya tarik tersendiri bagi para pelaku usaha. Namun demikian, Menteri ATR/Kepala BPN menuturkan kepada masyarakat untuk tidak khawatir tanahnya akan dijadikan bangunan karena sudah diatur melalui penataan ruang yang berkelanjutan.

“Kita sudah atur tata ruangnya di sini untuk pertanian ini benar-benar bisa lestari, sehingga tata ruang harus dijadikan panglima, pembangunan pun tetap harus diatur, yang namanya nilai pertanian jangan sampai jadi gedung semua. Oleh sebab itu, harus patuh dengan tata ruang,” tegas Hadi Tjahjanto.

(Red) **