KPAI PASTIKAN PELAKU ANAK DI BONTANG MENDAPATKAN PENANGANAN SESUAI SPPA

HUKUM

Pena Jurnalis

1/19/20242 min baca

Jakarta, Haluan Demokrasi.com – KPAI memastikan pelaku MM (14) yang melakukan penembakan terhadap FR (16) pada, Senin (01/01/2024) mendapat penanganan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Peristiwa tersebut mengakibatkan meninggalnya FR (16) setelah dirawat kurang lebih 8 hari di ICU salah satu RS di Kota Bontang, Kalimantan Timur.

Dalam hal ini, pelaku yaitu Anak Berkonflik dengan Hukum saat ini sudah diamankan di Polres dan sudah ada pendampingan BAP dari UPTD PPA di Unit PPA Polres kemudian UPTD PPA juga sudah menerima permintaan pemeriksaan psikologis Anak Berkonflik dengan Hukum, yang mana dalam penanganannya harus melibatkan 5 profesi seperti psikolog, pekerja sosial, tenaga pendidik, tokoh agama dan psikiater. Sehingga pemulihan anak dapat berujung pada perubahan perilaku yang positif.

Sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengedepankan keadilan restoratif yang bertujuan memulihkan semua pihak termasuk untuk anak korban, saksi, dan anak berkonflik dengan hukum yakni perlindungan identitas dan pemberian bantuan hukum serta bantuan lainnya sesuai kebutuhan. Khusus untuk Anak Berkonflik dengan Hukum, terdapat PP 78/2021 yang menekankan pada tanggungjawab pemerintah dan pemerintah daerah untuk memberi penanganan cepat serta pendampimgan.

Dalam kasus ini, menjadi atensi bersama bahwa orang tua wajib untuk tidak lalai menyimpan senjata tajam yang dapat berakibat fatal, selain itu pola pengasuhan keluarga dan pengawasan menjadi hal penting ketika anak bermain dirumah.

“Karena bagaimanapun juga menaruh senjata tajam sekalipun itu senapan angin itu kan juga harus berhati-hati, saat ini juga sedang dilakukan penyelidikan yang mengarah ke situ atau mungkin ada motif yang lain, tetapi perlu digarisbawahi bahwa pengawasan di rumah tidak maksimal,” ujar Diyah Puspitarini Anggota KPAI pada, Kamis (11/01/2024)

Lebih lanjut KPAI menyarankan agar Aparat Penegak Hukum tidak memperlihatkan anak pelaku di ruang publik, sebab ini berkaitan dengan perlindungan data pribadi anak sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak. Sementara untuk anak korban dan keluarga, KPAI mengajak perangkat daerah terkait utk melakukan pendampingan bagi keluarga korban baik pendampingan dari peksos ataupun psikolog agar mendapatkan perlindungan hukum.

Keseluruhan proses hukum acara pidana berpotensi menimbulkan kerentanan anak. Oleh karenanya, Keadilan Restoratif harus selalu digunakan sebagai pendekatan utama.

“Kami Sangat prihatin dan menyayangkan dengan tindak pidana yang dilakukan anak tersebut hingga mengakibatkan meninggalnya seorang anak FR (16), perilaku yang dilakukan anak tersebut dapat dipengaruhi banyak faktor terutama lingkungan terdekat keluarga perlu untuk diberi penguatan dalam pola pengasuhannya” lanjut Diyah.

Semoga dengan kejadian ini kita dapat meningkatkan pengawasan baik di rumah ataupun di lingkungan sekitar terhadap anak-anak sebab ada anak korban dan juga ada anak berkonflik dengan hukum dalam kasus ini maka kami melihat dari dua sisi, tutup Diyah.

Sumber : Humas KPAI