KLHK Gagalkan Perdagangan 7 Kg Sisik Trenggiling di Merangin Jambi: Tersangka Diancam Pidana 5 Tahun dan Denda 100 Juta Rupiah

HUKUM

Pena Jurnalis

2/23/20241 min baca

Jambi, Haluan Demokrasi. com- Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama Balai KSDA Jambi dan Polda Jambi berhasil menggagalkan perdagangan 7 kg sisik trenggiling dan mengamankan 3 (tiga) pelaku pada tanggal 20 Februari 2024 di Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi.

“Ketiga pelaku EZ (56), TL (42), dan DD (34) saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Gakkum KLHK untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan adanya jaringan peredaran tumbuhan dan sawa liar di Jambi, sedangkan barang bukti berupa 7 kg sisik trenggiling, 1 sepeda motor, 1 mobil, 1 timbangan, dan 6 ponsel diamankan di Mako SPORC Jambi”, ungkap Subhan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya perdagangan bagian satwa dilindungi yang akan diangkut dari Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan menuju Kabupaten Merangin, Jambi. Berdasarkan informasi tersebut, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera melakukan pendalaman dan menindaklanjutinya dengan melakukan operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar yang dilakukan secara terpadu bersama Balai KSDA Jambi dan Polda Jambi. Tim gabungan menangkap pelaku pada tanggal 20 Februari 2024 pukul 08.45 di Hotel P, Pematang Kandis, Kecamatan Bangko.

Ketiga pelaku yang merupakan warga Musi Rawas dan Merangin akan dijerat Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dam Ekosistemnya, dengan ancaman denda hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal 100 juta rupiah.

Subhan menuturkan pihaknya berkomitmen dalam melindungi kekayaan biodiversitas Indonesia dengan memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak seperti KSDAE, kepolisian, dan kejaksaan. Pada tahun 2023, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera melakukan 12 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan termasuk 8 operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar, serta membawa kasus-kasus kepada pihak kejaksaan untuk disidangkan.

Sumber : Ditjet Gakkum KLH

(Red) **