Kembali Menangkan Gugatan Praperadilan, BNN RI Komitmen Miskinkan Bandar Dengan TPPU

HUKUM

Pena Jurnalis

2/25/20241 min baca

Jakarta, Haluan Demokrasi. com- Tim kuasa hukum Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) yang dipimpin oleh Direktur Hukum, Toton Rasyid, S.H., M.H., berhasil menangkan gugatan Praperadilan atas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kejahatan narkotika yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, di Jakarta, pada Rabu (21/2).

Sebelumnya Kepala BNN RI digugat oleh pemohon a.n. Andreas Andi Mulyawan atas penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, dan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik BNN RI atas perkara TPPU yang berasal dari tindak pidana narkotika yang menjeratnya.

Dalam pertimbangan hukum, Hakim menyatakan bahwa proses penyelidikan, bukti surat, serta keterangan saksi yang diajukan oleh BNN RI telah memenuhi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Andreas Andi Mulyawan sebagai tersangka, serta membuktikan adanya Tindak Pidana Asal (TPA) Narkotika yang berasal dari tersangka Dudy Wardhani Sinaga dalam perkara TPPU yang diajukan oleh Pemohon.

Atas pertimbangan hukum tersebut, Hakim tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Franciscus Xaverius Heru Santosa, S.H., bersama Panitera Pengganti, Yuristi Purwita Sari, S.H., memberikan putusan menolak permohonan Praperadilan oleh Pemohon untuk seluruhnya. Sehingga, tindakan penangkapan, penahanan, penyidikan, penetapan sebagai tersangka, serta penyitaan yang dilakukan oleh Penyidik Direktorat TPPU BNN RI dinyatakan sah.

Putusan ini merupakan hasil dari serangkaian proses persidangan yang meliputi penyampaian jawaban, replik pemohon, duplik termohon, penyampaian bukti surat dan saksi, serta penyampaian kesimpulan.

Kemenangan ini menegaskan bahwa dalam pelaksanaan tugasnya, BNN RI senantiasa bertindak sesuai dengan standar operasional prosedur dan undang-undang yang berlaku serta menjunjung tinggi supremasi hukum di Indonesia.

Sumber : Biro Humas & Protokol BNN RI

(Red) **