Kebakaran Lahan di Gunung Bromo Belum Padam Luas Lahan Terdampak Capai 274 Hektare

NASIONAL

Jurnalis Muda 12

9/10/20232 min baca

Haluan Demokrasi - Hingga Jumat (8/9) sore, kebakaran hutan dan lahan di Blok Savana Lembah Watangan, tau yang dikenal sebagai Bukit Teletubbies di Gunung Bromo, Jawa Timur, masih belum padam. Sejauh ini, luas lahan yang terdampak mencapai 274 hektare, kata Satriyo Nurseno dari Kasi Kedaruratan BPBD Jawa Timur.

"Diestimasikan sekitar kurang lebih 274,71 hektare," kata Satriyo melalui keterangan tertulis.

Kata Satriyo, saat ini petugas masih berusaha melakukan pemadaman api, dan mereka kita bagi menjadi dua tim.

"Tim atas memadamkan api di puncak Gunung Kursi. Tim bawah memadamkan api di lereng Gunung Kursi agar tidak meluas ke padang rumput/savana," terangnya.

Satriyo menuturkan, titik api di sisi bagian timur sudah berhasil dipadamkan, saat ini tim fokus memadamkan api di sisi barat.

"Tim gabungan berjumlah 50 orang melakukan pemadaman api dengan menggunakan gepyok dan tambahan satu unit mobil tangki," ujarnya.

Menurut Hendra, Humas Balai Besar Taman Nasional Tengger Bromo Semeru (TNBTS), saat ini hanya ada tiga titik api yang tersisa. Namun, semua tempat wisata di sekitar Gunung Bromo masih ditutup sementara hingga waktu yang tidak ditentukan.

"Sekarang masih ada tiga titik api kami lakukan pemadaman kebakaran. Masih ditutup. Tapi kondisinya sekarang sudah tinggal asap tipis," kata Hendra.

Berdasarkan informasi yang berhasil kami himpun, kebakaran ini berawal saat sesi foto prewedding pada hari Rabu, 6 September. Mereka diduga menyalakan flare hingga menyebabkan kebakaran ratusan hektar lahan. Kejadian itu menyebabkan wisata Gunung Bromo dan wilayah sekitarnya ditutup sementara. Petugas saat ini sedang menyelesaikan pekerjaan.

Polisi Probolinggo juga telah menetapkan satu orang sebagai tersangka atas insiden tersebut. AW (41) yang merupakan manajer penyelenggara pernikahan dari Lumajang. Polres Probolinggo menetapkan tersangka setelah menemukan dua alat bukti. Ternyata tersangka juga tidak memiliki Simaksi, atau Surat Ijin Masuk Kawasan Konservasi.

Aw juga disebut sebagai orang yang bertanggung jawab atas ulah sekelompok orang yang menyalakan flare selama sesi foto prewedding calon pengantin.

Karena tindakannya, AW dikenakan pasal 50 ayat 3 huruf D Jo pasal 78 ayat 4 UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana diubah menjadi pasal 50 ayat 2 huruf b Jo pasal 78 ayat 5 UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan PP sebagai pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan atau pasal 188 KUHP.