JM Pengacara Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak di Serang Resmi Jadi Tersangka

HUKUM

Jurnalis Muda 12

12/7/20231 min baca

Haluan Demokrasi - Kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Kota Serang semakin mendalam dengan ditetapkannya JM (43), seorang pengacara, sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Banten melakukan gelar perkara.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Herlia Hartarani, mengungkapkan bahwa setelah penangkapan, tim penyidik melakukan gelar perkara dan secara resmi menetapkan JM sebagai tersangka sekitar pukul 02.00 WIB. Saat ini, JM ditahan di rutan Polda Banten.

Barang bukti yang disita oleh penyidik antara lain ijazah sekolah dasar korban, akta kelahiran korban, kartu keluarga korban, serta pakaian yang digunakan korban saat kejadian. Selain itu, kartu nama pelaku sebagai advokat dan pin advokat pelaku juga menjadi barang bukti dalam kasus ini.

Tersangka JM dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76d dan/atau Pasal 82 Jo Pasal 76e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dalam konteks ini, tersangka dapat dihukum dengan kurungan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Pada Rabu (6/12), JM diamankan di kantor hukumnya di Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Penangkapan tersebut disaksikan oleh warga sekitar dan videonya menjadi viral di media sosial. Dalam video tersebut, JM digelandang sambil mendapat cacian dari warga yang menyebutnya sebagai pelaku pemerkosaan anak dan pencabulan anak.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didik Hariyanto, menjelaskan bahwa penangkapan berdasarkan laporan dari ibu korban, SA (42), dengan nomor laporan LP/B/308/XI/SPKT.I DITRESKRIMUM/2023/Polda Banten. Korban diduga dipikat dengan iming-iming pemberian handphone oleh pelaku.

Didik menyatakan, "Peristiwa terjadi karena adanya iming-iming terlapor JM menjanjikan akan membelikan handphone jika mau melakukan perbuatan asusila." Hal ini sesuai dengan laporan korban kepada polisi, katanya.

(*)