Jaksa Agung Tetapkan 6 Orang Tersangka Dalam Perkara Perkeretaapian Medan

HUKUM

Pena Jurnalis

1/22/20241 min baca

Jakarta, Haluan Demokrasi.com- Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 6 orang TERSANGKA, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023, pada hari Jumat (19/1).

Dalam menangani perkara ini, total saksi yang telah diperiksa yaitu sebanyak 49 orang saksi, dan hari ini Tim Penyidik telah memanggil 12 orang saksi, yang 6 diantaranya telah ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan alat bukti yang ada.

Adapun 6 orang tersangka tersebut, yaitu :

1. NSS selaku kuasa pengguna anggaran sekaligus Kepala Balai Teknik Perkeretaapiaan Meda tahun 2016 s/d 2017.

2. AGP selaku pengguna anggaran sekaligus Kepala Balai Teknik Keretaapian Meda tahun 2017 s/d 2018.

3. AAS selaku pejabat pembuat komitmen.

4. HH selaku pejabat pembuat komitmen.

5 RMY selaku ketua kelompok kerja (Pokja) pengadaan kontruksi tahun 2017.

6. AG selaku Direktur DYG yang juga konsultan perencanaan dan konsulta supervisi pekerjaan.

Terkai besarankerugian negara, saat ini tim penyidik masih melakukan penghitingan dengan berkoordinasi secara intensif kepada pihak-pihak terkait. Tim penyidik menyebut, estimasi kerugian sementara total loss sebesar Rp. 1,3 Triliun

(Red)**