Gakkum KLH RI Tindak Kasus Penguasaan Lahan dan Ilegal Logging di Kawasan Hutan Negara Kabupaten Pangandaran

NASIONAL

Pena Jurnalis

5/30/20241 min baca

Pangandaran, Haluan Demokrasi.com- Setelah dinyatakan kalah dalam sidang pra peradilan tanggal 11 Januari 2024 pada perkara tindak pidana di bidang kehutanan, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti yang ada, Tim penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra mengembangkan perkara dan melakukan penyidikan kembali dengan terlapor orang yang menjadi dalang atau yang menyuruh melakukan kegiatan illegal logging di Kawasan Hutan Negara Ciwayang Cisaladah yang berada di Desa Cikalong, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran.

Koordinator

Pengungkapan kasus ini berawal dari operasi pembalakan liar dan peredaran hasil hutan ilegal di Provinsi Jawa Barat pada hari Rabu tanggal 29 November 2023. Dari operasi tersebut, tim mengamankan 16 orang (enam belas orang) dengan Sdr. SC selaku koordinator kegiatan penebangan dan 13 (tiga belas) orang selaku pekerja dan 2 (dua) orang pembeli kayu. Pada awal penyidikan telah dilakukan pengembangan kasus dan mengarah pada orang yang menyuruh melakukan penebangan yaitu Sdr. MIR dan telah dilakukan pemanggilan namun yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik dan melakukan upaya hukum gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan Sdr. SC yang selanjutnya oleh Pengadilan Negeri Ciamis dimenangkan oleh pemohon.

Guna penyelesaian perkara klaim kepemilikan lahan tersebut, telah dilakukan pemanggilan pertama dan kedua terhadap Sdr. MIR dan kawan-kawan, namun yang bersangkutan tidak mau memenuhi panggilan penyidik. Pada akhir April 2024 telah dilakukan upaya penangkapan terhadap Sdr. MIR dan SC, namun Sdr. SC berhasil melarikan diri.

Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai Saksi, Sdr. MIR ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Bandung yang berada di Kebon Waru, Batununggal Bandung pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sampai Berkas Perkara Sdr. MIR dinyatakan P21 pada hari Rabu tanggal 8 Mei 2024.

(Red)**