Enam Tersangka Kasus Penyalahgunaan Dana Pasar Atas Bukittinggi Resmi Ditahan

HUKUM

Jurnalis Muda 12

12/12/20231 min baca

Haluan Demokrasi - Pada Senin, 11 Desember 23, enam dari tujuh tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana operasional Pasar Atas kota Bukittinggi pada tahun 2020–2021 telah resmi ditahan di Lapas Kelas II A di Bukittinggi, Sumatera Barat.

Menurut Dasmer Saragih, Kasi Pidana Khusus Kejari Bukittinggi, berkas perkara tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan dana operasional Pasar Atas telah diselesaikan. Penyidik hari ini melimpahkan kasus tipikor kepada Jaksa Penuntut Umum.

Dasmer menyatakan bahwa dari tujuh orang yang diidentifikasi sebagai tersangka, hanya enam yang datang ke Pengadilan Bukittinggi, sementara satu orang lainnya inisial YY tidak hadir. Untuk keenam tersangka yang hadir hari ini dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A untuk tujuan penuntutan.

Terhadap YY Kejari Bukittinggi sudah mengeluarkan dan menetapkan tersangka dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dilansir dari dailykepri, Dasmer menambahkan, "Untuk satu orang tersangka berinisial YY, sudah kita lakukan pemanggilan dan Kejari Bukittinggi sudah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) karena dalam proses penyidikan kita panggil secara patut, YY ini tidak datang."

Dasmer menyimpulkan, "Keenam tersangka ini akan ditahan selama dua puluh hari kedepan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Padang untuk kepentingan penuntutan. Kami akan berusaha secepatnya melimpahkan ke Pengadilan Tipikor."

Ditempat terpisah Erdianto, Kalapas Kelas II A Bukittinggi, mengkonfirmasi bahwa dia telah menerima enam tahanan Tipikor dari Kejaksaan Negeri Bukittinggi. Dia mengatakan, "Sebanyak enam orang tahanan Tipikor diantar hari Senin, 11 Desember 2023, jam 14.19 WIB."

Selain itu, Erdianto menyatakan bahwa keenam tersangka yang diserahkan Kejari Bukittinggi adalah Al, HR, SH, RY, RO, dan JF, dalam kondisi kesehatan fisik dan rohani yang baik yang dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan dari Rumah Sakit Umum Daerah Achmad Mochtar dan surat keterangan pemeriksaan kesehatan jiwa dari dokter di rumah sakit yang sama.

(*)