Rencana Penambangan Emas di Aceh Tengah Menghadirkan Kekhawatiran bagi Petani Kopi

Dampak pada Ekosistem dan Kesejahteraan Masyarakat Lokal Menjadi Isu Sentral

NASIONAL

Jurnalis Muda 12

10/22/20232 min read

Haluan Demokrasi - Rencana perluasan penambangan dan pengolahan bijih emas dan mineral oleh PT Linge Mineral Resources (PT LMR) di Aceh Tengah telah memunculkan keprihatinan serius, terutama di kalangan petani kopi dan masyarakat setempat. Rencana tersebut mencakup luas proyek yang mencapai 428 hektar di Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah.

Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT LMR sebelumnya pernah dicabut pada April 2022, namun kemudian dibatalkan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada Agustus 2022. Meskipun demikian, warga Aceh Tengah dan sekitarnya menyampaikan kekhawatiran mereka terkait dengan dampak rencana perluasan penambangan ini pada produksi kopi mereka.

Para petani di daerah ini mengkhawatirkan bahwa perubahan lingkungan yang mungkin disebabkan oleh penambangan dapat mengganggu produksi kopi arabika gayo, yang merupakan salah satu varietas kopi terkenal di Indonesia. Tanaman kopi ini memerlukan kondisi lingkungan yang stabil dan sejuk untuk tumbuh dengan baik. Jika suhu meningkat akibat dampak penambangan, maka kualitas kopi dapat terancam.

Selain potensi kerusakan lingkungan, para warga juga khawatir bahwa perluasan penambangan emas dapat mencemari sungai Linge, yang mengalir melalui beberapa kabupaten, dan digunakan sebagai sumber air untuk pertanian dan mata pencaharian masyarakat setempat. Tercemarnya air sungai dapat mengancam keberlanjutan pertanian dan ekosistem sungai.

Pada tahun 2022, Menteri Investasi/Kepala BKPM mencabut IUP PT LMR, tetapi keputusan ini dibatalkan setelah klarifikasi teknis oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan BKPM. Warga Aceh Tengah dan sekitarnya telah mengambil berbagai langkah termasuk melaporkan PT LMR ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) karena alasan-alasan seperti keberatan, kekhawatiran akan dampak lingkungan, serta tumpang tindih dengan hak guna usaha perusahaan lain.

Selain itu, perusahaan ini telah mengumumkan rencana untuk mengubah cara pengelolaan tailing, yaitu limbah batuan yang dihasilkan dari proses penambangan emas. Tailing ini sebelumnya ditampung secara basah, tetapi PT LMR berencana untuk mengubahnya menjadi tailing kering, yang memunculkan pertanyaan terkait dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan oleh perubahan ini.

Perbincangan tentang proyek penambangan ini terus berkembang, dan masyarakat setempat serta berbagai pihak berharap agar pemerintah dan badan terkait dapat mempertimbangkan dampak lingkungan, sosial, dan ekonomi yang mungkin terjadi akibat ekspansi penambangan emas di daerah ini. Dengan keseimbangan yang tepat antara pengembangan industri dan pelestarian lingkungan, diharapkan dapat dicapai kesepakatan yang menguntungkan semua pihak.