Polri Blokir 144 Rekening Panji Gumilang

HUKUM

Jurnalis Muda 12

11/4/20231 min read

Haluan Demokrasi - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah memblokir 144 rekening yang terafiliasi dengan Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, dalam perkembangan terkait kasus tindak pidana yayasan, penggelapan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI). Dari ratusan rekening tersebut, hanya ada 14 rekening yang berisi uang, dengan jumlah sekitar Rp 200 miliar yang telah disita.

“Jadi kita telah kita lakukan pemblokiran terhadap beberapa rekening ada 144 rekening," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Brigjen Whisnu Hermawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/11/2023)

Kasus ini terungkap setelah penyidik menemukan bahwa Panji Gumilang meminjam dana sebesar Rp 73 miliar dari Bank J Trust pada tahun 2019 atas nama YPI. Namun, uang pinjaman tersebut malah digunakan untuk kepentingan pribadi. Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan masuk ke dalam rekening pribadi Panji Gumilang dan digunakan untuk kepentingannya. Cicilan pinjaman tersebut diambil dari rekening yayasan, sehingga terbukti adanya tindak pidana asal, yaitu tindak pidana penggelapan dan tindak pidana yayasan.

Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Panji Gumilang memiliki lima nama berbeda, yakni Abdussalam Panji Gumilang, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang, Abu Totok, Abu Ma'arik, dan Samsul Alam. Selain kasus TPPU dan penggelapan, Panji Gumilang juga menjadi tersangka dalam kasus penistaan agama, ujaran kebencian, dan pemberitaan bohong yang berkaitan dengan kontroversi ajaran di Ponpes Al Zaytun.

Panji Gumilang dijerat berdasarkan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 70 jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, serta Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU. Panji Gumilang juga tengah menghadapi kasus penistaan agama, ujaran kebencian, dan pemberitaan bohong terkait kontroversi ajaran yang diduga terjadi di Ponpes Al Zaytun. Kasus penistaan ini memiliki ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

(*)