Polresta Padang Amankan 2 Tersangka Pencurian Besi Rel Kereta Api

HUKUM

Jurnalis Muda 12

10/8/20231 min read

Haluan Demokrasi - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Padang telah berhasil mengamankan dua tersangka yang terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan. Kedua tersangka, dengan inisial “B” (37 tahun) dan “Z” (39 tahun), ditangkap pada Jumat, 06 Oktober 2023, sekitar pukul 09.00 WIB dalam sebuah operasi yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Polresta Padang, IPDA Adrian Afandi.

Kasus ini terungkap berawal dari informasi yang diterima oleh seorang pelapor yang bekerja di rel kereta api. Pelapor mendengar tentang kehilangan dua batang besi bekas rel kereta api dengan panjang masing-masing 2 meter. Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, pelapor berkolaborasi dengan pekerja untuk memverifikasi kejadian ini. Setelah memastikan adanya barang yang hilang, pelapor segera melaporkan insiden ini kepada Polresta Padang.

Kronologi penangkapan dimulai ketika anggota Opsnal Sat Reskrim Polresta Padang menerima laporan dari masyarakat terkait pencurian yang terjadi di sekitar proyek perbaikan rel kereta api jalur Padang-Bukittinggi, dekat jembatan Tanjung Aua, Kecamatan Lubeg, Kota Padang. Dengan informasi yang cukup dan akurat, anggota Opsnal memulai penyelidikan yang berhasil mengarah pada tersangka Zulham dan Bustamar.

Kemudian tim melakukan pencarian dan berhasil menemukan kedua tersangka saat membawa dua batang besi bekas rel kereta api yang diduga hasil curian. Mereka membawa barang curian tersebut dengan menggunakan sebuah becak di jalan Seberang Padang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang. Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka mengakui telah mengambil besi tersebut di lokasi kejadian.

Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut.