Ditetapkan Jadi Tersangka, Kamaruddin Simanjuntak : Profesi Pengacara Terancam

NASIONAL

(Dinda)

8/17/20231 min read

OUR STORY

Kamarudin menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidaklah tepat. Pasalnya, dalam kasus dengan Direktur utama PT Taspen, dirinya hanya bertindak membela klien.

HALUANDEMOKRASI.COM – Ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen, ANS Kosasih, Pengacara Kamarudin Simanjuntak menanggapi dengan santai.

Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidaklah tepat. Pasalnya, dalam kasus dengan Direktur utama PT Taspen, dirinya hanya bertindak membela klien.

"Tidak tepat, sehingga kalau pengacara harus dilapor karena membela kliennya semua profesi pengacara terancam," kata Kamaruddin saat dihubungi, Kamis (10/8/2023).

Meskipun demikian, Kamarudin sama sekali tidak mempermasalahkan ketetapan yang diberikan polisi padanya. Ia mengaku siap menghadapi seluruh proses hukum yang berlaku.

"Tingkat keberhasilannya tidak 100 persen, karena banyak juga praperadilan, macam saya seringkali melakukan pra peradilan hanya itungan jari yang menang. Jadi ya kita hadapin saja, kita buka terus kita hadapi dan kita gandeng publik untuk mengetahui duduk persoalannya," jelasnya.

Sebelumnya diketahui, Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih membuat laporan polisi terhadap pengacara Kamaruddin Simanjuntak atas penyebaran berita bohong atau hoax. Laporan tersebut diterima Polres Metro Jakarta Pusat dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.

"Hari ini saya mendampingi klien saya pak ANS Kosasih membuat laporan polisi terkait berita bohong, pencemaran nama baik yang dilakukan oleh saudara KS beberapa waktu lalu," kata pengacara Kosasih, Duke Ari Widagdo kepada wartawan, Senin (5/9).

Terkait laporan tersebut Kosasih menyertakan beberapa barang bukti. Seperti video Kamaruddin saat menyampaikan pernyataan, hasil konferensi pers, dan putusan sidang perceraian.

Laporan ini dibuat karena Kosasih tak terima dituding mengelola dana investasi Rp 300 triliun untuk kegiatan Calon Presiden (Capres). Dia memastikan Taspen tidak pernah mengelola uang tersebut.

Laporan ini dibuat karena Kosasih tak terima dituding mengelola dana investasi Rp 300 triliun untuk kegiatan Calon Presiden (Capres). Dia memastikan Taspen tidak pernah mengelola uang tersebut.