DP3AKB Kota Serang Bergerak Cepat Dampingi Korban Pemerkosaan oleh Pengacara

HUKUM

Jurnalis Muda 12

12/8/20231 min baca

Haluan Demokrasi - Kasus pemerkosaan yang melibatkan seorang pengacara berinisial JM (43) di Kota Serang mendapat perhatian serius dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Serang. Kepala Dinas, Anton Gunawan, mengonfirmasi bahwa tim pendampingan sudah dikerahkan untuk memberikan dukungan kepada korban.

Anton Gunawan mengungkapkan bahwa tim pendampingan telah melakukan asesmen terkait pendampingan psikologis kepada korban setelah melapor ke polisi. "Kami telah melakukan pendampingan, mengevaluasi, dan berkomunikasi awal dengan korban dan ibunya," kata Anton pada Jumat (8/12/2023).

Pendampingan yang dilakukan pada tahap awal ini mencakup penjajakan dan komunikasi awal dengan korban dan keluarganya. Anton menyatakan bahwa dalam waktu dekat, tim, termasuk psikolog dari DP3AKB, akan mendatangi kediaman korban.

"Karena ini baru tahap pertama, intinya baru menjajaki kita belum menentukan sejauh apa trauma yang dialami oleh korban," paparnya.

Sementara korban dan orang tuanya masih dalam pengambilan keterangan di kepolisian, DP3AKB bersiap untuk mengidentifikasi sejauh mana tingkat pendampingan yang diperlukan. "Kita akan melihat seberat apa yang dialami korban ini," ungkap Anton.

Sebelumnya, JM (43) ditangkap oleh Polda Banten sebagai pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman menggunakan senjata airsoft gun. Peristiwa ini terjadi sejak November 2022, di mana pelaku melakukan pencabulan terhadap korban yang masih merupakan siswi sekolah di salah satu hotel di Kota Serang.

(*)