DLH DKI Jakarta Tegaskan Tidak Terima Uang Tilang Uji Emisi

NASIONAL

Dinda

9/5/20231 min baca

Denda tilang yang dikenakan kepada pemilik kendaraan yang tidak lolos uji emisi sesuai undang-undang Nomor 22 tahun 2009 Pasal 285 dan 286 paling banyak Rp250 ribu untuk motor dan mobil Rp500 ribu. Denda tilang tersebut disetor ke kas negara sebagai penerimaan bukan pajak.

HALUANDMOKRASI.COM - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta sebut uang hasil tilang uji emisi seluruhnya langsung masuk ke kas negara.

"Denda tilang disetor ke kas negara sebagai penerimaan bukan pajak," kata Wakil Kepala DLH DKI Jakarta Sarjoko saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 4 September 2023.

Sarjoko menjelaskan nilai denda yang dikenakan terhadap masing-masing pelanggar ditetapkan Pengadilan Negeri sehingga DLH DKI Jakarta tidak menerima uang tersebut.

Denda tilang yang dikenakan kepada pemilik kendaraan yang tidak lolos uji emisi sesuai dengan undang-undang Nomor 22 tahun 2009 Pasal 285 dan 286 paling banyak Rp250 ribu untuk motor sedangkan mobil Rp500 ribu.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebut pemberlakuan tilang bagi kendaraan tidak lolos uji emisi menjadi salah satu solusi jangka pendek untuk menekan polusi udara di Jakarta.

Giat itu dilaksanakan serentak di lima titik yakni Jalan Perintis Kemerdekaan (Jakarta Timur), Jalan RE Martadinata, (Jakarta Utara), kawasan Taman Anggrek (Jakarta Barat), Terminal Blok M (Jakarta Selatan) dan Jalan Asia Afrika (Jakarta Pusat).

Sebelumnya, Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengungkapkan lokasi razia dan tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi berpindah-pindah setiap pekannya.

"Kami baru tahap awal per seminggu sekali, ke depan berubah lokasinya. Jadi tidak sama lokasi itu-itu saja," kata Asep di Gedung Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 1 September 2023.