Diduga Melanggar Undang -Undang Pemilu, Bupati Pasaman Barat Dilaporkan ke Bawaslu

HUKUM

Pena Jurnalis

1/17/20241 min baca

Diduga melanggar undang-undang pemilu, Bupati Pasaman Barat, H. Hamsuardi, S. Ag, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.

Bupati Pasaman Barat, dilaporkan pada hari Senin, 15 Januari 2024 ke Bawaslu setempat. Pelapor merupakan salah seorang tokoh muda dan merupakan Ketua KNPI Pasaman Barat, Tri Tegar Marunduri yang didampingi oleh kuasa hukumnya yang terdiri Kasmanedi, S.H., M.H, Adma Mayor, S.H., M.H dan Wahyu, S.H.

Saat dikonfirmasi Media Nasional Haluan Demokkrasi.com, Tri Tegar Marunduri membenarkan bahwasanya dirinya melalui kuasa hukumnya telah melaporkan Bupati Pasaman Barat ke Bawaslu.

"Ya, saya telah resmi melaporkan Bupati Pasaman Barat ke Bawaslu karena yang bersangkutan diduga telah menyalahgunakan wewenangnya selaku Bupati, melakukan kampaye dan menggunakan fasilitas negara sebagaimana yang dilarang oleh UU pemilu, " Jelas Tegar

Ketua KNPI tersebut menambahkan bahwa H. Hamsuardi sebagai pejabat negara jelas tidak netral lagi dengan jabatannya sebagai bupati. Sebab yang bersangkutan diduga kuat telah mengumpulkan Camat, Wali Nagari, Bamus dan Perangkat Nagari dengan menggunakan fasilitas negara guna mengarahkan untuk mendukung anaknya yang maju sebagai caleg DPR RI.

"Didalam rekaman video, H. Hamsuardi berkampanye untuk anaknya yang maju menjadi Caleg DPR RI. Sesuai informasi yang kita peroleh, peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 10 Januari 2024 sekira jam 20:00 Wib di aula rumah dinas Bupati Pasaman Barat, " Ungkap Tegar

Tim kuasa hukum Tri Tegar Marunduri menjelaskan bahwa perbuatan Bupati Pasaman Barat, jelas diduga kuat melanggar Pasal 283 UU No. 7 Tahun 2017, menyebutkan :

“Pejabat negara, pejabat stuktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye”.

Terkait laporan ini, telah kami lengkapi dengan bukti berupa 5 rekaman yang terdiri dari 4 file rekaman video dan 1 file rekaman audio. Kami tim kuasa hukum berharap temuan dugaan pelanggaran ini agar diproses bersama

sentra penegak hukum terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari bawaslu, kepolisian dan Kejaksaan. Tegas tim kuasa hukum

Kami berterimakasih kepada Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat yang telah menerima laporan kami, semoga dapat diproses dan kepada rekan-rekan media diharapkan memantau proses laporan kami ini. Tutup Tegar

(Red)**