Bupati Pesisir Selatan Bantu Pulangkan Ibu Dan Bayi Yang Ditahan Pihak Rumah Sakit

DAERAH

Jurnalis Muda 12

10/16/20232 min baca

Haluan Demokrasi - Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar meminta pihak Rumah Sakit Umum Bhakti Kesehatan Masyarakat (RSU BKM) Sago Painan segera memulangkan bayi yang ditahan. Bupati menegaskan, bahwa biaya persalinan bakal ditanggung oleh Pemkab Pessel.

Rusma menyebut, tidak ada alasan pihak rumah sakit menahan bayi maupun ibunya hanya gara-gara tidak mampu membayar biaya persalinan. Perihal ini, Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan menjamin rakyat Indonesia untuk mendapat akses kesehatan.

“Saya sudah perintahkan dinas kesehatan dan dinas sosial untuk mengurusnya. Tidak ada cerita masyarakat terkendala soal biaya kesehatan,” ujar bupati pada wartawan di Painan, Minggu (15/10/2023).

Sebelumnya, Sisri Yurdanita warga Kampung Ladang Tinggi, Nagari Limau Gadang Lumpo, Kecamatan IV Jurai, Pessel, hanya bisa menangis saat bayi kembarnya ditahan pihak RSU BKM karena dirinya tak mampu membayar biaya persalinan.

Ia mengaku belum bisa pulang dan sudah 15 hari di Rumah Sakit BKM Sago, karena tidak mampu membayar biaya persalinan sekitar Rp 36,6 juta. Suaminya sudah berupaya membuat surat keterangan miskin ke nagari dan kecamatan, namun tidak ada hasil.

Bupati menyebut, pihak rumah sakit atau pelaku usaha hendaknya tidak menjadikan sektor kesehatan hanya sebagai industri. Ada nilai-nilai kemanusiaan yang mesti diutamakan, karena medis tidak hanya sekadar pekerjaan semata. Lebih dari itu, tugas tenaga medis sarat dengan pengabdian.

“Pemerintah daerah pada RPJMD 2021-2026 menjadikan kualitas sumber daya manusia sebagai arus utama pembangunan, salah satunya melalui sektor kesehatan,” katanya.

Lebih lanjut dijelaskannya, Pemkab Pessel sangat menyadari hal itu berdasarkan pasal 9 UU tentang Kesehatan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas akses kesehatan yang bermutu, aman, efisien dan terjangkau. Kesehatan merupakan salah satu urusan wajib bagi pemerintahan.

“Bahkan sebagai bentuk komitmen, tahun ini kami menambah 37.500 kuota KIS yang dibiayai APBD,” ucapnya lagi.

Dengan penambahan itu, kata dia, setidaknya 85 persen masyarakat Pesisir Selatan telah memiliki jaminan layanan kesehatan dan bakal terus ditingkatkan menjadi 98 persen pada 2024.

Karena itu dirinya meminta pada segenap Petugas Sosial Masyarakat (PSM), camat, wali nagari (kepala desa), kader Posyandu dan pemangku kepentingan lainnya agar terus mensosialisasikan keberadaan KIS PBI di daerah itu.

Bupati menegaskan, ke depan ia tidak mau lagi mendengar ada kasus bayi yang ditahan dan menjadi jaminan ketika ketiadaan orang tua membayar biaya persalinan.

Menurutnya hal itu sangat tidak manusiawi dan bertentangan dengan semangat RPJMD 2021-2026.

“Petugas medis di kabupaten, kecamatan maupun kader kesehatan di nagari yang merasa tidak mampu bekerja sebaiknya mundur saja, sehingga masyarakat tidak menjadi korban,” ujarnya.

Bupati juga membantah jika dirinya telah diberi tahu soal ada bayi yang tertahan. Kata dia, jika ada masyarakat yang terkendala soal kesehatan sebaiknya menghubungi dirinya secara langsung, tidak pakai perantara.

“Saya tidak segan-segan memberikan sanksi tegas jika ada tenaga bidan yang bermain-main dengan pasien demi mencari keuntungan pribadi,” tuturnya.