Belum Ada Izin, Aktifitas Tambang Galian C Bukit Gombak Kebal Hukum

Kapolsek Palupuah : Tembusan Izin Tambang Galian C Bukit Gombak Belum Kami Terima

HUKUM

Jurnalis Muda 12

12/6/20231 min baca

Haluan Demokrasi - Informasi mengenai tambang galian C di Bukit Gombak, Nagari Palupuah, Kecamatan Palupuah, telah menjadi perbincangan hangat setelah media online Sumbartodaynews dan LSM Penjara DPD Sumatera Barat melakukan investigasi. PT Batang Palupuah, perusahaan yang terlibat dalam pengurusan izin tambang tersebut, diduga terlibat dalam kegiatan yang meresahkan masyarakat.

Terdapat kekhawatiran karena lokasi tambang galian C ini berbatasan langsung dengan Nagari Gaduik. Masyarakat Nagari Gaduik melaporkan bahwa Niniak Mamak mereka tidak mengetahui rencana penggunaan wilayah perbatasan mereka untuk tambang.

Guna memastikan informasi tersebut rekan-rekan wartawan bersama LSM Penjara DPD Sumatera Barat segera melakukan investigasi dengan mengunjungi kantor Walinagari Palupuah untuk memverifikasi informasi. Walinagari Palupuah mengaku tidak mengetahui bahwa daerahnya akan dijadikan lokasi tambang galian C.

"Saya tidak pernah mengetahui bahwa lokasi di Bukit Gombak akan dijadikan tambang galian," ujar Walinagari Palupuah.

Kemudian, investigasai dilanjutkan dengan menghubungi Camat Palupuah, Zulkifli, untuk klarifikasi, namun tidak berhasil.

“Camat sedang tidak berada di tempat, dia pergi kondangan,” kata salah seorang staf di kantor camat.

Meskipun demikian, upaya untuk menghubungi Camat melalui telepon juga tidak mendapatkan respons.

Investigasi dilanjutkan dengan mengunjungi kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral di Padang. Mereka bertemu dengan Azril, yang menjelaskan bahwa pengurusan izin sedang berlangsung dengan persetujuan dari Niniak Mamak, Walinagari, dan Camat. Proses ini juga melibatkan survei tata ruang dan amdal.

Ketua LSM Penjara DPD Sumatera Barat, Yondri Tanjung, mengkonfirmasi rumor bahwa PT Batang Palupuah memberikan uang sebesar 250 juta rupiah untuk memuluskan pengurusan izin tambang. Namun, Azril membantah klaim ini dan meminta bukti untuk mempertemukan dengan sumber informasi.

Terang saja Pimpinan redaksi Sumbartodaynews dan Haluan Demokrasi menolak dengan tegas, sebab itu sudah tugas mereka untuk menanyakan kebenaran informasi dan melindungi sumber informasi sesuai peraturan yang mengatur perlindungan sumber informasi.

Ditempat terpisah Kapolsek Palupuah, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima tembusan terkait izin tambang tersebut. Kapolsek juga telah memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan pengecekan perizinan, dan jika ditemukan kesalahan, akan segera berkoordinasi dengan Polsekta Bukittinggi untuk proses selanjutnya.

Disisi lain Ketua LSM Penjara DPD Sumatera Barat mendesak Polda Sumatera Barat agar segera menertipkan seluruh tambang tidak berizin yang ada di wilayah hukumnya.

(*)