Bareskrim Polri Ungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Yogyakarta

HUKUM

Jurnalis Muda 12

11/4/20232 min baca

Haluan Demokrasi - Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) telah berhasil membongkar peredaran gelap narkoba dengan modus baru di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Pada Kamis, 2 November 2023, Bareskrim Polri bersama Polda DIY berhasil mengungkap peredaran narkoba dengan modus penjualan melalui produk sehari-hari, seperti cairan "Happy Water" dan keripik pisang yang mengandung narkotika.

Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, menyatakan bahwa peredaran narkoba saat ini telah mengadopsi modus operandi yang lebih canggih dan tidak lagi konvensional. Modus operandi ini merambah ke dalam produk-produk sehari-hari yang umumnya dikonsumsi oleh masyarakat. Selain itu, peredaran narkoba juga mulai memanfaatkan penjualan online (daring) melalui media sosial.

Proses pengungkapan kasus ini dimulai dengan operasi siber dan pemantauan di dunia maya, di mana polisi menemukan penjualan narkoba dalam bentuk "Happy Water" dan keripik pisang. Harga produk tersebut terasa mencurigakan, terutama untuk keripik pisang. Selanjutnya, penyidik melakukan pelacakan dan pemantauan akun media sosial yang menjual keripik pisang tersebut.

Hasil pemantauan mengungkap beberapa akun yang menjual "Happy Water" dan keripik pisang dengan jumlah pengikut yang cukup banyak. Direktorat Narkoba pun melakukan penyelidikan selama sebulan untuk mengikuti dinamika penjualan keripik pisang tersebut. Pada tanggal 2 November 2023, penangkapan dilakukan di daerah Cimanggis, Depok, Jawa Barat, dan barang bukti berupa keripik pisang dan "Happy Water" berhasil ditemukan.

Selanjutnya, Bareskrim Polri bersama Polda DIY mengembangkan hasil penyidikan di tiga tempat kejadian perkara (TKP) lainnya, termasuk di Kaliangkrik Magelang, Jawa Tengah, serta TKP di Potorono dan Banguntapan, Kabupaten Bantul, DIY. Dalam operasi tersebut, delapan orang berhasil diamankan, masing-masing memiliki peran yang berbeda-beda dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.

Pemberantasan narkoba dan obat-obatan terlarang perlu dilakukan lebih gencar dan terpadu. Instruksi ini datang dari Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, yang menindaklanjuti arahan dari Presiden Joko Widodo. Bareskrim Polri dan seluruh jajaran polres telah membentuk satuan tugas (satgas) pemberantasan narkoba guna menjalankan perintah tersebut.

Data yang dimiliki Polri menunjukkan bahwa sebagian besar pengguna narkoba adalah warga usia produktif, yang jika tidak dicegah, dapat menghambat pembangunan yang berkelanjutan. Oleh karena itu, penanganan narkoba harus dilakukan secara komprehensif, dari hulu hingga hilir, guna melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

Dalam kasus ini, polisi berhasil menyelamatkan lebih dari 72 ribu orang dari bahaya narkoba. Lima orang berhasil diamankan, sementara tiga orang lainnya masih dalam pengejaran. Upaya pemberantasan narkoba akan terus berlanjut untuk melindungi masyarakat dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat.

(*)