Bakaran Baliho Ganjar Pranowo Oknum Polisi dan Warga Sipil Berurusan Dengan Hukum

HUKUM

Jurnalis Muda 12

9/10/20231 min baca

Haluan Demokrasi - Aipda AL anggota Polisi di Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, bersama rekannya LA warga sipil, membakar baliho yang bergambar kandidat presiden PDIP Ganjar Pranowo.

Peristiwa itu berawal saat AL dan LA selesai pesta minuman keras, pada Selasa (5/9) pukul 02.45 WITA. Saat di perjalanan, mereka menemukan baliho dengan gambar Ganjar Pranowo, Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri, dan Presiden Joko Widodo di pasar dan simpang pelabuhan Desa Lanto di Kecamatan Mawangsaka Tengah, Buton Tengah. Tanpa pikir panjang keduanya langsung membakar baliho tersebut.

Aksi pembakaran baliho salah satu kandidat presiden oleh anggota polisi itu dibenar oleh Kabid Humas Polda Sultra, Komber Pol Ferry Walintukan.

"Oknum polisi itu membakar baliho itu dalam keadaan tidak sadar (mabuk) bersama satu orang warga," kata Ferry kepada wartawan, Kamis (7/9).

Setelah pengurus DPC PDIP Buton membuat laporan, polisi segera memulai penyelidikan dan menangkap kedua pelaku.

"Langsung kita proses. Sementara telah ditangani di Propam karena ada oknum polisi yang melakukan itu," ujarnya.

Akibat tindakannya, AL dan LA ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Butong Tengah dan langsung ditahan.

"Sudah penetapan tersangka dari kemarin dan sudah ditindak lanjuti oleh penyidik dan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Butong Tengah Iptu Sunarto, Kamis (7/9).

Atas perbuatannya AL dan LA dikenakan pasal 170 ayat 1 KUHP juncto pasal 406 ayat 1 KUHP, atas perbuatan perusakan barang milik orang lain.

Dalam kasus ini, pihak Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Butong Tengah juga menahan dan menyelidiki seorang anggota polisi dari salah satu polsek di wilayah hukum itu karena masalah etik.

"Benar (ditahan) di Propam Polda Sultra. Tapi kemungkinan baru hari ini diantar dari Buteng," kata Kabid Propam Polda Sultra AKBP Moch Soleh, Jumat (8/9).

"Masih dalam pemeriksaan dan Propam Polda Sultra hanya menangani kasus kode etiknya. Pelanggaran kode etik," ungkapnya