Bagaimana Jaminan Hak Guru PPPK  Dalam  UU ASN  Tahun 2023 ?

NASIONAL

Pena Jurnalis

5/29/20242 min baca

Haluan Demokrasi.com- Guru merupakan profesi yang sangat mulia dan merupakan profesi yang mempengaruhi kemajuan suatu bangsa dan negara. Untuk menjaga dan meningkatkan kemjauan melalui peranan guru, pemerintah akhirnya melalui UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 memberikan hak dan jaminan bagi ASN termasuk guru PPPK.

Undang-Undang tersebut diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 31 Oktober 2023. Mengutip Database Peraturan BPK, Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki batasan yang digunakan dalam peraturannya.

Sebagai informasi, pegawai ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Secara umum, tugas keduanya adalah sebagai perencana, pelaksana, sekaligus pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Untuk batas usia jabatannya, yaitu:

Jabatan Manjerial, hingga usia 58 tahun bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas. Sedangkan pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama hingga usia 60 tahun.

Jabatan Non Manajerial, yakni pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan pejabat pelaksana hingga usia 58 tahun.

Selain itu, terdapat pokok-pokok aturan yang ada dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, di antaranya:

1. Penguatan pengawasan Sistem Merit.

2. Penetapan kebutuha Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

3. Kesejahteraan PNS dan PPPK.

4. Penataan tenaga honorer.

5. Digitalisasi Manajemen ASN termasuk transformasi komponen Manajemen ASN.

Lantas, apa saja hak yang didapatkan guru PPPK sesuai dengan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023? Simak pembahasan lengkap berikut!

Hak Guru PPPK Sesuai UU ASN Tahun 2023

Guru PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan kesepatan untuk bekerja dalam jangka waktu tertentu dalam jabatan (Daljab) pemerintahan. Meski tidak diangkat sebagai PNS (pegawai ASN tetap), namun pemerintah akan memberikan setidaknya tiga hak berikut untuk guru PPPK.

1. Tunjangan dan Fasilitas

Dalam UU ASN Tahun 2023 pasal 21 ayat (5), guru PPPK dan pegawai PPPK pada umumnya berhak untuk menerima tunjangan dan fasilitas jabatan atau individu.

2. Motivasi Kerja

Menurut UU ASN Tahun 2023 pasal 21 ayat (4), PNS dan guru PPPK berhak untuk menerima penghargaan berupa motivasi kerja berupa finansial maupun non finansial.

3. Jaminan Sosial

Berdasarkan UU ASN pasal 21 ayat (6), guru PPPK berhak mendapatkan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kesehatan, jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan jaminan kematian.

Sebelumnya, guru PPPK berdasarkan UU ASN Nomor 5 Tahun 2023 hanya menerima gaji, cuti, tunjangan, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. Sedangkan PNS mendapatkan hak yang lebih banyak dibandingkan dengan guru PPPK.

Dengan adanya UU ASN Nomor 20 tahun 2023, guru PPPK akhirnya mendapatkan angin segar karena kini akan mendapatkan hak yang setidaknya setara dengan PNS. Meski demikian, guru PPPK juga memiliki kewajiban yang hampir sama dengan PNS yakni harus bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia dan perwakilan NKRI yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.

(Red)**