Bagaimana Hukum Menyerobot Tanah Milik Orang Lain ? Ini Penjelasan Kantor Hukum Syafri Yunaldi, S.H & Rekan

HUKUM

Pena Jurnalis

1/19/20242 min baca

HALUANDEMOKRASI.COM--

Pertanyaan :

Tanah saya diserobot oleh orang lain, Bagaimana hukumnya?

Jawab :

Kepemilikan tanah dalam Hukum harus dibuktikan dengan sertifikat hak milik (SHM) yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sertifikat hak milik SHM merupakan bukti kepemilikan yang kuat dimata hukum.

Secara umum istilah penyerobotan tanah dapat diartikan sebagai perbuatan menguasai, menduduki atau mengambil alih tanah milik orang lain secara melawan hukum, melawan hak atau melanggar peraturan hukum yang berlaku. Tindakan penyerobotan tanah merupakan salah satu jenis tindak pidana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tindakan seseorang yang menguasai tana milik orang lain dengan melawan hukum termasuk dalam bezit. Bezit adalah tindakan menguasai atau menikmati suatu barang yang berada dalam kekuasaan seseorang secara pribadi atau dengan perantara orang lain, seakan-akan barang itu miliknya sendiri.

Pemerintah telah memberikan perlindungan hukum bagi korban kejahatan penyerobotan tanah, diantaranya :

1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 51 Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya.

2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 385, terhadap pelaku tindak pidana penyerobotan diancam pidana penjara 4 tahun. Sebagaimana bunyi pasal tersebut, sebagai berikut :

1. Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menjual, menukar, atau menjadikan tanggungan utang sesuatu hak rakyat dalam memakai tanah pemerintah atau tanah partikulir atau sesuatu rumah, pekerjaan, tanaman atau bibit di tanah tempat orang menjalankan hak rakyat memakai tanah itu, sedang diketahuinya bahwa orang lain yang berhak atau turut berhak atas barang itu.

2. Barang siapa dengan maksud yang serupa menjual, menukar, atau menjadikan tanggungan utang sesuatu hak rakyat dalam memakai tanah pemerintah atau tanah partikulir atau sebuah rumah, perbuatan tanaman atau bibit di tanah tempat orang menjalankan hak memang sudah dijadikan tanggungan utang, tetapi ia tidak memberitahukan hal itu kepada pihak yang lain.

3. Barang siapa dengan maksud yang serupa menjadikan tanggungan utang sesuatu hak rakyat dalam memakai tanah pemerintah atau tanah pertikulir dengan menyembunyikan kepada pihak yang lain, bahwa tanah tempat orang menjalankan hak itu sudah digadaikan.

4. Barang siapa dengan maksud yang serupa menggadaikan atau menyewakan sebidang tanah tempat orang menjalankan hak rakyat memakai tanah itu, sedang diketahuinya, bahwa orang lain yang berhak atau turut berhak atas tanah itu.

5. Barang siapa dengan maksud yang serupa menjual atau menukarkan sebidang tanah tempat orang menjalankan hak rakyat memakai tanah itu yang telah digadaikan, tetapi tidak memberitahukan kepada pihak yang lain, bahwa tanah itu telah digadaikan.

6. Barang siapa dengan maksud yang serupa menyewakan sebidang tanah tempat orang menjalankan hak rakyat memakai tanah itu untuk sesuatu masa, sedang diketahuinya bahwa tanah itu untuk masa itu juga telah disewakan kepada orang lain.

Seseorang baru bisa dikatakan sebagai pelaku penyerobotan tanah sebagaimana Pasal 385 KUHP, maka harus terlebih dahulu memenuhi unsur subjektif dan unsur objektif.

Unsur subjektif mengacu pada kata "dengan maksud" yang artinya dilakukan dengan sengaja dan ada kehendak jahat untuk menguasai, lalu menjual/ menyewakan/ menukar/ menggadaikan tanah milik orang lain demi kepentingan pribadi. Sedangkan unsur objektif adalah perbuatan menguasai dan menjual/ menyewakan/ menukar/ menggadaikan tanah milik orang lain demi mendapatkan keuntungan pribadi.

Dasar Hukum :

1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)  Nomor 51 Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya;

2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 385.

Konsultasi hukum dan pendampingan hukum di luar maupun di dalam pengadilan silahkan menghubungi Kantor Hukum Syafri Yunaldi, S.H & Rekan di Hp/Wa. 0812 1314 2492.

Oleh : Syafri Yunaldi, S.H