Ayah Perkosa Anak Kandung Di Lima Puluh Kota

Jika Menolak Korban Diancam Akan Dibunuh

HUKUM

Jurnalis Muda 12

10/7/20231 min baca

Haluan Demokrasi - Seorang ayah tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri, perbuatan tidak bermoral itu terjadi di Ikua Parit Limbanang Kecamatan Suliki Kabupaten Limapuluh Kota. Tersangka adalah A (53), dan korban disebut Bunga (17).

Menurut Kapolres Limapuluh Kota AKBP Ricardo Condrat Yusuf, melalui kasat Reskrim Iptu Hendra, tindakan pelaku diketahui oleh pihak keluarga pada hari Sabtu, 23 September 2023, dan dilaporkan ke polisi pada hari Senin, 2 Oktober 2023.

Menerima laporan tersebut polisi segera mengambil tindakan penyelidikan menyeluruh dan segera mengamankan tersangka. Tersangka di tangkap tanpa perlawanan dirumahnya pada Rabu, 4 Oktober 2023, sekira pukul 01.00 WIB.

Kepada Polisi pelaku sudah mengakui perbuatannya, kata Hendra pada Jum’at (6/10).

Diketahui, pelaku dan korban hanya tinggal berdua di rumah tersebut, sementara ibu korban telah meninggal dunia.

Menurut pengakuannya tersangka mencabuli korban usai menonton film porno, untuk melancarkan aksinya tersangka mengancam akan membunuh korban jika tidak menuruti keinginannya. Diketahui tersangka telah mencabuli anak kandungnya itu sejak tahun 2022 dan terus berlanjut hingga 2023.

Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Limapuluh Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

(*)