Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Pasaman Barat, Menilai Pemilu Serentak 2024 Diduga Banyak Melangar Peraturan

DAERAH

Pena Jurnalis

3/22/20242 min baca

Pasbar, Haluan Demokrasi.com- Sejumlah mahasiswa dan masyarakat yang tergabung Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Pasaman Barat melaksanakan diskusi seputar tahapan demokrasi di Pasaman Barat. mereka menilai penyelenggara pemilu serentak 2024 lalu banyak melanggar aturan, sehingga masyarakat perlu ikut mengawasi agar tidak terjadi saat pemilihan kepala daerah (pilkada) mendatang.

Diskusi sambil ngabuburit jelang buka puasa Ramadhan tersebut dilaksanakan di depan kantor bupati Pasaman Barat, Simpang Empat pada Minggu sore (17/3).

Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi gelar diskusi membahas persoalan yang terjadi selama tahapan pemilu di Kabupaten Pasaman Barat, mulai dari proses rekrutmen hingga tahap pungut hitung dan rekapitulasi dinilai terdapat beberapa pelanggaran aturan oleh penyelenggara.

Koordintor AMPD Pasbar Rido Kurnia menyampaikan diskusi sambil ngabuburit dan buka bersama tersebut sebagai bentuk penghimpunan gagasan dan ide serta melahirkan masukan terhadap penyelenggara pemilu di Kabupaten pasaman barat. agar tidak menghilangkan hak pemilih atau peserta pemilu dan pilkada mendatang.

Rido Kurnia menegaskan diskusi kecil ini berhasil menghimpun sejumlah data dan masukan serta evaluasi kepada penyelenggara pemilu di Pasaman Barat termasuk dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelengara saat rekrutmen badan Adhoc, bimtek hingga proses pungut hitung dan rekapitulasi.

“Data dan temuan tersebut akan ditindaklanjuti secara bersama sama jika sudah melengakapi bukti akan dilanjutkan ke lembaga yang berkompeten dalam pengawasan terhadap kinerja penyelenggara pemilu atau DKPP, ” tegasnya

Ia juga menyampaikan kesimpulan diskusi pada pertemuan perdana tersebut diantaranya KPU dan Bawaslu diduga telah merekayasa keterpilihan penyelenggara pemilu ditingkat kpps dan pengawas TPS dengan keberpihakan kepada salah satu peserta pemilu sehingga muncul rekayasa teknis dan suara di pemilu 2024 di Pasaman Barat. KPU dan Bawaslu Pasbar diduga telah melanggar pasal 3 UU pemilu no 7/2017 tentang prinsip-prinsip penyelenggara pemilu, terutama prinsip mandiri, adil, profesional dan akuntabel.

“Kita aliansi peduli demokrasi Pasaman Barat prihatin atas perilaku penyelenggara lembaga KPU dan Bawaslu Pasbar atas pelanggaran prinsip-prinsip pemilu dan telah mencederai demokrasi yg telah dibangun dipasbar maka akan mengajukan pelanggaran tersebut ke DKPP dan jika ditemukan nanti penyelenggaraan pemilu (KPU dan Bawaslu Pasbar dan jajarannya) adanya unsur pelanggaran pidana maka kita ajukan pelanggaran pidana pemilu., ” pungkas Rido.

Meski ngabuburit dan buka bersama dilakukan di ruangan terbuka dengan kondisi sangat sederhana, peserta mengaku akan komit dalam pengawasan demokrasi. baik pemilu sudah berlalu dan pilkada mendatang.

AMPD Pasbar meminta penyelenggara pemilu bekerja profesional dan menjaga hak pilih masyarakat serta bekerja independen serta tidak terpengaruh atau berpihak kepada salah satu peserta pemilu/ AMPD kedepan akan terus awasi semua tahapan pemilu.

(Red)**